Suara.com - Kebijakan pemerintah menunda pemberian izin operasi untuk perkebunan kelapa sawit melalui Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 berakhir pada 19 September 2021. Meski sudah sampai di ujung masa berlaku, kebijakan ini dianggap belum manjur membenahi tata kelola sawit maupun meningkatkan produktivitasnya.
Adapun kebijakan itu berisi perintah bagi kementerian dan lembaga untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi kepatuhan perizinan sawit, terutama yang tumpang tindih dengan kawasan hutan.
Muatan lainnya adalah perintah untuk mempercepat pelepasan 20% lahan dari izin-izin sawit yang ada kepada masyarakat. Program peremajaan tanaman (replanting) juga menjadi prioritas pemerintah untuk peningkatan produksi sawit.
Hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan keputusan untuk melanjutkan ataupun pemberhentian kebijakan tersebut.
Jauh panggang dari api
Guru besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor, Hariadi Kartodihardjo, menganggap kebijakan moratorium dan pelaksanaannya masih jauh panggang dari api. Sebab, pemerintah sedari awal tak menerapkan indikator keberhasilan yang menjadi tolok ukur kelanjutan kebijakan itu.
Sejauh ini pemerintah baru mengumumkan hasil identifikasi luas tutupan lahan perkebunan sawit versi citra satelit sebanyak 16,3 juta hektare di 26 provinsi. Jumlah itu lebih banyak dibandingkan luas yang terangkum dalam daftar perizinan sawit sebesar 14 juta hektare.
Masalahnya, kata Hariadi, sampai saat ini belum terlihat upaya tindak lanjut pemerintah untuk menyelesaikan persoalan luasan lahan tersebut. Publik juga belum mengetahui apakah pemerintah menjatuhkan sanksi bagi pemegang izin bermasalah, ataupun bagi penerima manfaat dari perkebunan ilegal.
Waktu tiga tahun pelaksanaan moratorium sejak 2019 semestinya lebih dari cukup untuk memulai upaya pembenahan tata kelola perkebunan kelapa sawit. Namun, upaya itu masih senyap.
Baca Juga: Dirjenbun Kementan Gelar Sosialisasi Penelitian dan Pengembangan Kelapa Sawit
“Semestinya dalam konteks moratorium, tiga tahun kemarin (masalah) itu dibereskan,” ujar dia.