BNPT: Konten Radikal Meningkat di Media Sosial, Telegram dan WhatsApp Tertinggi

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 15 September 2021 | 23:17 WIB
BNPT: Konten Radikal Meningkat di Media Sosial, Telegram dan WhatsApp Tertinggi
Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar. (Dok. BNPT)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komisaris Jenderal Polisi Boy Rafli Amar, menyatakan, lembaganya terus memantau konten radikal di media sosial.

Boy mengatakan pemantauan itu menunjukkan bahwa jumlah konten radikal di media sosial meningkat selama pandemi Covid-19. Telegram menjadi media yang paling banyak menampung kanal berkonten radikal.

"Kami melihat selama masa pandemi, angka-angka yang muncul didunia maya semakin signifikan, karena masyarakat lebih aktif berkomunikasi melalui sosial media," kata dia, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan hingga Agustus 2021, terdapat 399 grup maupun kanal media sosial yang dipantau. Di aplikasi pesan Telegram terdapat 135 grup/kanal yang dipantau karena berisi konten radikal. Kedua ada WhatsApp dengan 127 grup/kanal, Facebook sebanyak 121 grup/kanal dan Tamtam sebanyak 16 grup/kanal.

Baca Juga: BNPT Dalami Peringatan dari Jepang soal Ancaman Teror di Asia Tenggara

Selain itu, kata dia, BNPT juga melakukan propaganda terbuka untuk kontra narasi dengan memberdayakan BNPT TV berbasis internet TV. Saluran itu menayangkan berbagai video, podcast dan pesan-pesan kebangsaan seperti semangat untuk menjaga persatuan, kebhinekaan, toleransi dan cinta Tanah Air.

"Kami mengundang tokoh-tokoh muda berprestasi untuk dapat menjadi figur muda teladan di masyarakat. Kami mencoba mengundang para tokoh muda berprestasi yang mereka favoritkan dan juga berasal dari masyarakat Indonesia," kata dia.

Boy menegaskan BNPT juga melakukan langkah kerja sama dengan aparat penegak hukum terkait konten-konten tersebut, dimana jika pelanggaran pada pijakan bersama Dirjen Aptika Kominfo. Sementara berkaitan dengan kejahatan siber tentu dengan unsur-unsur penegak hukum di kepolisian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI