Ketua DPR: PeduliLindungi Jangan Ciptakan Diskriminasi

Liberty Jemadu Suara.Com
Senin, 13 September 2021 | 16:59 WIB
Ketua DPR: PeduliLindungi Jangan Ciptakan Diskriminasi
Calon penumpang memindai kode batang dari aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan perjalanan menggunakan KAI Commuter Line di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (6/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah untuk memikirkan mekanisme yang lebih adil dan tidak diskirimatif, agar masyarakat yang belum memiliki ponsel pintar dan tak bisa menggunakan aplikasi PeduliLindungi bisa leluasa beraktivitas.

"Diskriminasi masyarakat karena kepemilikan ponsel pintar dan pengunduhan aplikasi PeduliLindungi tidak boleh terjadi," tegas Puan Maharani seperti dilansir dari Antara, Senin (13/9/2021).

Lebih lanjut putri mantan presiden Megawati Soekarnoputri itu mengatakan diskriminasi juga tidak boleh terjadi kepada masyarakat yang sudah divaksin dan memiliki ponsel pintar, namun belum mau mengunduh PeduliLindungi dengan alasan keamanan data pribadi.

Seperti diketahui pemerintah mulai mewajibkan warga untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk beraktivitas di ruang-ruang publik. Hal ini bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19 dan mempermudah pelacakan orang yang berisiko tertular penyakit tersebut.

Baca Juga: Ribuan Orang Positif Covid-19 Terdeteksi Coba Masuk Mal

Hanya saja, kata Puan, masih banyak penduduk Indonesia yang belum memiliki ponsel dan karenanya tak bisa menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Kita tahu tidak semua masyarakat Indonesia memiliki telepon pintar sehingga bisa mengunduh aplikasi PeduliLindungi. Karena itu, pemerintah harus memikirkan mekanisme lain bagi masyarakat yang tidak memiliki ponsel pintar," pinta Puan.

Puan mengutip data Newzoo yang menyebutkan bahwa pengguna ponsel pintar di Indonesia pada 2020 mencapai 160,23 juta orang. Sementara berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah penduduk Indonesia pada 2020 berjumlah 270,20 juta jiwa, berarti masih ada 109,97 juta jiwa penduduk yang tidak memiliki ponsel pintar.

"Sekitar 100 juta lebih penduduk Indonesia yang tidak memiliki ponsel pintar, tidak boleh berkurang atau hilang haknya di saat pandemi, hanya karena belum memiliki alat pengunduh aplikasi digital PeduliLindungi," ujarnya.

Menurut dia, masyarakat yang sudah taat divaksin namun tidak memiliki ponsel pintar untuk mengunduh PeduliLindungi, harus mendapat apresiasi yang sama dengan yang memiliki ponsel dan sudah mengunduh aplikasi tersebut.

Baca Juga: Kantongi CHSE dan Barcode PeduliLindungi, Tebing Breksi Siap Uji Coba Buka Wisata

Kritik senada sebelumnya disampaikan oleh Forum Tata Kelola Internet Indonesia atau Indonesia Internet Governance Forum (ID-IGF) pada pekan lalu.
Forum ini menganjurkan agar pemerintah membalik mekanisme pemeriksaan aplikasi PeduliLindungi sebagai jalan keluar, yakni dengan menyediakan peranti atau alat pindai di ruang publik yang bisa digunakan warga untuk memasukkan NIK atau memindai QR Code dari kartu vaksin mereka.

Cara ini diyakini bisa meminimalisir potensi diskriminasi akibat penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI