Kominfo: PSE Terdaftar Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 10 September 2021 | 23:25 WIB
Kominfo: PSE Terdaftar Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat
Koordinator Business Matchmaking Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Luat Sihombing. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang terdaftar akan meningkatkan rasa percaya masyarakat ketika menggunakan sebuah platform digital.

"Dengan tercatat di Kominfo, orang jadi tahu siapa dibalik penyelenggara sistem elektronik tersebut," kata Koordinator Business Matchmaking Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Luat Sihombing, Jumat (10/9/2021).

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik mewajibkan penyelenggara sistem elektronik, atau platform, mendaftar ke Kementerian Kominfo.

Pendataan ini, menurut Luat, bertujuan mewujudkan penyelenggara sistem elektronik yang andal, aman dan tepercaya. Selain itu, jika penyelenggara sistem elektronik terdaftar, risiko di ekosistem digital akan bisa dikendalikan.

Baca Juga: Kominfo Minta Publik Waspadai Situs Palsu PeduliLindungi

Penyelenggara sistem elektronik yang mendaftar akan bisa dilihat di laman Kominfo, Ketika sudah terdaftar, produk dari penyelenggara sistem elektronik tersebut akan lebih dipercaya masyarakat.

Selain mengetahui penyelenggara, masyarakat juga akan tahu kepada siap bisa melayangkan keluhan jika terjadi masalah saat menggunakan platform tersebut.

Penyelenggara sistem elektronik yang terdaftar juga akan membantu pemerintah membangun pemetaan ekosistem penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.

Ketika masyarakat mengetahui platform digital yang mereka gunakan sudah terdaftar di Kominfo, kepercayaan mereka terhadap penyelenggara sistem elektronik tersebut akan meningkat.

Pendaftaran ini juga menjadi sarana edukasi masyarakat bahwa ada penyelenggara sistem elektronik yang terdaftar resmi ke kementerian. Setelah itu, masyarakat akan lebih berhati-hati ketika bertransaksi di platform elektronik.

Baca Juga: Kominfo Tetapkan 10 Sektor Prioritas Transformasi Digital

Pendaftaran penyelenggara sistem elektronik merupakan salah satu wujud Kementerian Kominfo selaku regulator dalam ekosistem digital Tanah Air. Selain sebagai regulator, Kominfo juga menjadi fasilitator antara lain melalui serangkaian program untuk mengembangkan talenta digital.

Kementerian juga berfungsi sebagai akselerator untuk mempercepat pertumbuhan ekosistem digital di Indonesia. Dalam hal ini, Kominfo antara lain membuat program Startup Studio untuk mendorong pertumbuhan perusahaan rintisan dan HUB.ID untuk industri game dalam negeri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI