Suara.com - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana mengatakan OJK akan segera membuat panduan untuk perbankan yang mulai beralih kepada pelayanan digital.
“Kita akan berikan panduan transformasi digital banking segera, beri panduan dari tata kelola, data protection, sampai bagaimana mengatur cyber security,” kata Heru dalam webinar “Tantangan Setelah Relaksasi Restrukturisasi Kredit Berakhir” yang dipantau di Jakarta, Selasa (7/9/2021).
Ia mengatakan akan mencermati layanan digital perbankan dan membuat panduan yang sesuai agar layanan digital perbankan tetap aman bagi nasabah.
Heru menambahkan di tengah COVID-19, OJK tidak hanya memberikan stimulus bagi perbankan dan nasabahnya, tetapi juga menelurkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2021 yang mengizinkan bank umum meluncurkan produk terbarunya dalam waktu 14 hari kerja.
Baca Juga: Sepanjang Tahun Ini Fintech AsetKu Sudah Salurkan Dana Rp 14 Triliun
“Di POJK 13/2021, produk bank yang sifatnya umum silahkan langsung saja diluncurkan kepada masyarakat,” kata Heru.
Namun untuk produk yang lebih kompleks, yang aktivitasnya berkaitan dengan otoritas lain, dapat dilakukan piloting atau uji coba terlebih dahulu. Setelahnya, perizinan pun bisa diberikan dengan lebih cepat daripada sebelum POJK 13/2021 diterbitkan.
Ia mengatakan aturan tersebut diterbitkan agar perbankan tetap bisa berdaya saing di tengah maraknya pemain baru yang berbasis teknologi.
“Ini kita keluarkan supaya bank berdaya saing dan adaptif terhadap perubahan harapan masyarakat serta berkontribusi bagi perbankan kita,” katanya. [Antara]
Baca Juga: Ini Ramalan OJK Soal Kondisi Pasar Modal ke Depan