Suara.com - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) ASEAN Agreement on Electronic Commerce (Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) menjadi Undang-Undang (UU), yang diharapkan dapat meningkatkan nilai perdagangan di kawasan Asia Tenggara.
Mewakili Presiden Joko Widodo, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPR-RI atas disahkannya RUU tersebut menjadi UU AAEC.
“Izinkanlah kami mewakili Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Paripurna yang terhormat ini, menyatakan setuju RUU tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Electronic Commerce untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” ujar Plate dalam siaran pers dikutip Selasa (7/9/2021).
Menurut Plate keputusan pengesahan RUU AAEC memiliki arti penting karena menjadi payung hukum kerja sama dalam sektor e-commerce antarpemerintah di ASEAN. Selain itu, dia berharap peraturan itu akan dapat meningkatkan daya saing Indonesia di kawasan ASEAN.
“Terbentuklah payung hukum Persetujuan Perdagangan melalui Sistem e-Commerce. Dalam rangka mendorong peningkatan nilai perdagangan, daya saing pelaku usaha dalam negeri, serta memperluas kerja sama melalui pemanfaatan e-commerce di ASEAN,” ucap dia.
Plate yakin kesepakatan tersebut akan menjadi bagian transformasi Indonesia menuju ekonomi digital yang maju, dan pada akhirnya dapat membantu mewujudkan kesejahteraan umum.
Menkominfo pun berterima kasih dan memberi penghargaan tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan, termasuk Sekretariat dan Tenaga Ahli Komisi VI DPR RI.
“Semoga segala upaya dan pemikiran yang kita sumbangkan dalam proses pengesahan Rancangan Undang-Undang ini dapat menjadi amal ibadah kita di hadapan Tuhan Yang Maha Esa,” ucap dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Muhamad Hekal menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo telah menyampaikan RUU AAEC melalui Surat Nomor R-49/Pres/12/2020 pada tanggal 10 Desember 2020.
Baca Juga: Data Jokowi Bocor, Kominfo Tagih Janji Menkominfo Selesaikan RUU PDP
Selanjutnya dalam rapat konsultasi pengganti Rapat Badan Musyawarah antara Pimpinan DPR dengan Pimpinan fraksi, Pimpinan DPR menyetujui pembahasan RUU tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Electronic Commerce diserahkan kepada Komisi VI.