Suara.com - Kepolisian Republik Indonesia telah menghentikan penyelidikan kasus tercecernya data-data pribadi pengguna eHAC. Polisi berasalasan tidak ada data yang dirampas dari server aplikasi tersebut.
"Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh cyber Polri terhadap Kemenkes dan mitra Kemenkes, bahwa tidak ditemukan upaya pengambilan data pada server eHac," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (7/9/2021).
Argo menyebutkan, setelah dipastikan tidak ditemukan adanya pengambil alihan data pengguna eHAC, maka bantuan penyelidikan oleh Siber Polri dihentikan.
"Iya dihentikan mulai kemarin," ujar Argo.
Baca Juga: Polisi: Penyelidikan Aplikasi eHAC Masih Berlangsung
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, Argo memastikan aplikasi kartu kewaspadaan kesehatan versi modern yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan aman digunakan oleh masyarakat.
"Ya aman," kata Argo.
Argo pun mengimbau masyarakat untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi di mana fitur e-Hac yang terbaru sudah terintegrasi di dalamnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan RI Anas Ma'ruf menegaskan data masyarakat yang ada di dalam sistem Electronic Health Alert Card (eHAC) tidak bocor dan berada dalam perlindungan.
"Data masyarakat yang ada di dalam eHAC tidak mengalir ke platform mitra. Sedangkan data masyarakat yang ada di platform mitra adalah menjadi tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik, sesuai dengan amanat UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Elektronik atau UU ITE," kata Anas dalam konferensi pers daring, Rabu (1/9/2021).
Baca Juga: Data Kesehatan di Indonesia Mudah Bocor, Bisa Bahayakan Pasien
Anas mengatakan Kementerian Kesehatan berterima kasih atas masukan dari pihak yang memberi informasi adanya kerentanan sehingga bisa ditindaklanjuti demi menghindari risiko keamanan siber yang lebih besar.
Informasi kerentanan ditemukan pada platform mitra eHAC dilaporkan VPN Mentor, situs yang fokus pada Virtual Private Network (VPN), dan telah diverifikasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta diterima Kementerian Kesehatan pada 23 Agustus 2021.
Kemenkes kemudian menelusuri dan menemukan kerentanan pada platform mitra eHAC, melakukan tindakan dan perbaikan terhadap sistem mitra.[Antara]