Kominfo Beri Tips KTP: Pakai Watermark

Selasa, 07 September 2021 | 12:05 WIB
Kominfo Beri Tips KTP: Pakai Watermark
Ilustrasi e-KTP. [dok.Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyarankan masyarakat agar memberikan watermark untuk file KTP digital.

Hal ini dilakukan demi mengantisipasi penyalahgunaan data dari orang tak dikenal.

"Karena KTP atau dokumen penting lainnya memang seringkali digunakan untuk memverifikasi berbagai hal, kita harus antisipasi kalau ada orang yang menyalahgunakan data kita nih," menurut Kementerian Kominfo melalui akun Instagram, dikutip Selasa (7/9/2021).

Kominfo memberikan opsi bahwa watermark ini bisa dalam bentuk digital maupun tulis tangan. Nantinya, watermark bisa dipasang di kolom kosong yang ada di KTP.

Baca Juga: Tata Kelola Internet di Asia Tenggara Harus Libatkan Multistakeholder

"Jadi, kalau data tersebut disalahgunakan, #SobatKom bisa tahu pihak mana yang melakukan pelanggaran deh!" tambah Kominfo.

Berikut cara membuat watermark pada scan KTP:

  1. Foto KTP dengan benar
  2. Buka aplikasi edit foto (bisa lewat Phonto, PicsArt, hingga IG Story kalau dilakukan di ponsel)
  3. Klik fitur tambahkan tulisan yang ada dalam aplikasi
  4. Ketik informasi berupa tanggal scan dan kepentingannya, contoh: SCAN KTP PADA 01-09-2021 UNTUK VERIFIKASI E-WALLET
  5. Taruh tulisan di area kosong yang ada di KTP (Pastikan tidak menutup informasi pentingnya)
Imbauan Kominfo scan KTP.  [Instagram]
Imbauan Kominfo scan KTP. [Instagram]

"Kalau pihak yang meminta memang sekadar butuh verifikasi dan enggak ada niatan jahat, pasti akan diterima kok bukti scan KTP dengan watermark-nya. Tapi, kalau mereka kekeuh minta scan yang polosan dan #SobatKom mulai curiga, mending ditinggalin aja deh," tutup Kominfo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI