Suara.com - Terlapor atau terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia berencana menggugat pelapor menggunakan UU ITE atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka merasa telah menjadi korban perundungan online akibat siaran pers yang disebar pelapor.
Kuasa Hukum terlapor RT dan EO, Tegar Putuhena, mengatakan siaran pers tersebut mencantumkan nama jelas para terlapor. Akibatnya mereka berdua menjadi sasaran perundungan di internet padahal keduanya belum terbukti melakukan pelecehan seksual serta perundungan terhadap pelapor.
"Yang terjadi cyber bullying baik kepada klien kami, maupun keluarga dan anak. Itu sudah keterlaluan menurut kami. Kami berpikir dan akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor," kata Tegar saat ditemui di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).
Tegar menjelaskan bahwa ketiga terlapor lainnya, melalui kuasa hukum masing-masing, telah mempertimbangkan pelaporan tersebut dan mempelajari unsur-unsur pidananya.
Baca Juga: ELSAM Minta DPR dan Pemerintah Lanjutkan Proses Revisi UU ITE
Ia menilai bahwa rilis yang disebar di sejumlah grup media pada Rabu (1/9/2021) itu telah membuka identitas pribadi yang membuat pelapor dapat dipidanakan karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
"Semua unsur-unsur pidana akan kami pelajari, misalnya pertama membuka identitas pribadi secara tanpa hak, itu sudah melanggar UU ITE. Kemudian dari situ disebarluaskan, terjadi cyber bullying terhadap keluarga, foto keluarga disebarkan itu juga akan kita pertimbangkan," kata Tegar.
Tindakan laporan balik terhadap korban MS ini akan diajukan oleh para terlapor, baik ke pihak Kepolisian, Komnas HAM atau lembaga lainnya.
Ada pun Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin mengagendakan pemanggilan terhadap lima terlapor yang diduga sebagai pelaku perundungan dan pelecehan seksual oleh korban berinisial MS, yang juga rekan kerja di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Kelima terlapor berinisial RM alias O, FP, RE alias RT, EO dan CL diketahui menjalani pemeriksaan di ruang unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, sejak pukul 11.00 WIB.
Baca Juga: Korban Pelecehan di Kantor KPI Marah-marah Hingga Banting Meja, Tanda PTSD?
Setidaknya ada 20 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada para terlapor untuk mendalami kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual di KPI pada 2015 silam. [Antara]