Kominfo Selesaikan 31 Kasus Kebocoran Data Pribadi, Sanksinya Teguran Tertulis

Liberty Jemadu Suara.Com
Sabtu, 04 September 2021 | 00:36 WIB
Kominfo Selesaikan 31 Kasus Kebocoran Data Pribadi, Sanksinya Teguran Tertulis
Kominfo mengatakan ada empat PSE diberikan teguran tertulis dalam kasus kebocoran data pribadi. Foto: Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate. [Dok Kominfo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ismail bilang, dengan UU PDP yang bersalah dalam kasus kebocoran data pribadi akan diberikan hukuman atau sanksi berupa denda alih-alih cuma teguran tertulis atau rekomendasi. Ini tidak hanya akan membuat pengusutan lebih jelas, tetapi juga memberi efek jera.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI