Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan pihaknya telah menangani kasus dugaan kebocoran data terhadap 36 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sejak tahun 2019 sampai 31 Agustus 2021.
Dari jumlah tersebut, 31 kasus telah selesai dilakukan investigasi. Hasilnya empat PSE dikenai sanksi teguran tertulis dan 18 PSE diberikan rekomendasi teknis peningkatan tata kelola dan sistem elektronik.
"Sedangkan sembilan PSE lainnya sedang dalam proses pemberian keputusan akhir terkait sanksi," jelas Kominfo dalam siaran pers yang diterima di Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/9/2021).
Perkembangan ini disampaikan Kominfo di tengah sorotan terhadap kasus kebocoran data pribadi pekan ini, yang awalnya dipicu oleh laporan tentang tercecernya 1,3 juta data pengguna eHAC di internet dan puncaknya pada Jumat, ketika sertifikat vaksin Presiden Joko Widodo dari aplikasi PeduliLindungi diakses pihak lain dan disebar di media sosial.
Baca Juga: Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor, Kominfo: Tetap Manfaatkan PeduliLindungi
Terkait tercecernya data pengguna eHAC, Kominfo mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara serta Kementerian Kesehatan, selaku pemilik aplikasi, dalam melakukan penyelidikan. Bareskrim juga berjanji membantu dalam kasus ini.
Masalahnya ini bukan pertama kali terjadi kasus kebocoran data pribadi masyarakat di Tanah Air. Sebelum ini, terungkap kebocoran data nasabah BRI Life, BPJS Kesehatan, juga kasus kebocoran data pengguna Tokopedia, dan bahkan Komisi Pemilihan Umum.
Direktur Information and Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi, pada Juli lalu, meminta pemerintah bersifat transparan dalam mengatasi persoalan kebocoran data yang selama ini terjadi dan merugikan konsumen.
Ia menilai Kominfo belum pernah transparan terkait kasus-kasus kebocoran data yang terjadi di Indonesia.
"Selama ini tidak dilakukan, hanya menyenangkan masyarakat kalau kasus sedang diselidiki, yang ujungnya tidak jelas, menguap di saat kita semua lupa. Sehingga, akhirnya kebocoran demi kebocoran terus terjadi," kata Heru.
Baca Juga: Kominfo Akui Sertifikat Vaksin Jokowi Diakses via Fitur PeduliLindungi
Sementara menurut analis media sosial dari Drone Emprit, Ismail Fahmi, solusi utama untuk mencegah terulangnya kebocoran data pribadi dan jelasnya pengusutan adalah adanya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Ismail bilang, dengan UU PDP yang bersalah dalam kasus kebocoran data pribadi akan diberikan hukuman atau sanksi berupa denda alih-alih cuma teguran tertulis atau rekomendasi. Ini tidak hanya akan membuat pengusutan lebih jelas, tetapi juga memberi efek jera.