Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika, pada Jumat (3/9/2021) mengakui sertifikat vaksin Presiden Joko Widodo tersebar di media sosial setelah diakses menggunakan salah satu fitur di aplikasi PeduliLindungi.
Kominfo, dalam siaran pers yang diterima di Bogor, Jawa Barat, mengatakan bahwa sertifikat vaksin Jokowi diperoleh publik menggunakan fitur pemeriksaan Sertifikat Vaksinasi di PeduliLindungi.
"Akses pihak-pihak tertentu terhadap Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Bapak Presiden Joko Widodo dilakukan menggunakan fitur pemeriksaan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 yang tersedia pada Sistem PeduliLindungi," ungkap Kominfo.
Sayang Kominfo tak menjelaskan lebih lanjut mengapa fitur tersebut bisa digunakan oleh orang atau publik untuk mengakses atau melihat sertifikat orang lain.
Baca Juga: Menkes Akui Kebocoran Data Aplikasi PeduliLindungi Ancam Keselamatan Masyarakat
Meski demikian menurut analis media sosial Ismail Fahmi aplikasi PeduliLindungi terkesan dikembangkan secara serampangan, yang fitur-fiturnya dibuat tanpa memikirkan potensi akses tanpa izin ke data pribadi orang lain.
Peneliti pada Drone Emprit itu mengatakan pengguna PeduliLindungi bisa mencari sertifikat vaksin siapa saja selama mereka memiliki nama lengkap, nomor NIK, tanggal lahir, dan beberapa informasi terkait waktu vaksinasi orang yang ditarget.
Diketahui data-data pribadi Presiden Jokowi sendiri banyak yang tercecer di internet, mulai dari NIK, tanggal lahir, waktu vaksinasi pertama dan kedua, hingga nama orang tuanya.
Ismail, meski demikian, mengatakan sertifikat pengguna PeduliLindungi lain juga bisa dibongkar karena sebagian besar rakyat Indonesia data pribadinya sudah terekspose akibat data-data pribadinya yang disimpan di BPJS Kesehatan atau Tokopedia sudah bocor bahkan diperjualbelikan di forum online.
Kominfo juga mengakui bahwa untuk mengakses sertifikat vaksin, pengguna hanya perlu memasukan lima data yakni nama, NIK, tanggal lahir, tanggal vaksin, dan jenis vaksin. Tadinya ada syarat lain, yakni nomor telepon. Syarat ini dihapus untuk penyederhanaan.
Baca Juga: UU PDP Penting Agar Pemerintah Bisa Dihukum dalam Kasus Kebocoran Data Pribadi