Siberkreasi: Perlindungan Data Pribadi Dimulai dari Individu

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 02 September 2021 | 19:43 WIB
Siberkreasi: Perlindungan Data Pribadi Dimulai dari Individu
Ketua Umum Gerakan Nasional Literasi Digital atau GNLD Siberkreasi, Yosi Mokalu. [suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi, Yosi Mokalu atau akrab dikenal sebagai Yosi “Project Pop” mengatakan perlindungan data pribadi dapat dilakukan oleh individu dimulai dari langkah dasar dan sederhana.

Ia menyebutkan isu perlindungan data pribadi termasuk salah satu dari empat pilar literasi yang menjadi fokus kerja GNLD Siberkreasi untuk mendukung transformasi digital di Indonesia, yakni keamanan digital (digital safety). Tiga pilar lainnya adalah kemampuan digital (digital skill), budaya digital (digital culture), dan etika digital (digital ethics).

“Kita saling mengingatkan saja pengetahuan yang paling dasar, meski nantinya literasi digital akan berkembang semakin progresif,” kata Yosi kepada Antara pada Kamis (2/9/2021).

“Yang paling sederhana, misalnya, stiker ‘ayah, bunda, adik, kakak, atau namanya siapa’ yang biasa ditempel di mobil. Dari informasi sederhana saja narasi penipuan bisa dibuat, apalagi dengan yang oversharing di media sosial,” tambahnya.

Baca Juga: Kebocoran Data Pribadi Sering Terjadi, Ekonomi Digital Indonesia Terancam Terhambat

Yosi juga mengingatkan pentingnya membuat kombinasi kata sandi (password) yang tak mudah tertebak pihak lain untuk platform media sosial atau platform digital lainnya.

Selain itu, dengan mengaktifkan pengaturan verifikasi dua langkah (double authentication) juga penting untuk dilakukan agar pengguna terlindung dari peretasan.

“Yang tak kalah penting, sikap kritis juga dibutuhkan, apalagi dalam hal data. Sikap kritis itu memperhitungkan setiap apa yang akan kita unggah di media sosial,” ujar Yosi.

Ia menekankan perlunya kehati-hatian agar tidak membagikan informasi dengan berlebihan (oversharing) di media sosial.

Yosi memberi contoh sederhana, sebagian pengguna media sosial kadang kala mengunggah foto beserta nama lengkap sang ibu. Padahal, nama ibu kandung merupakan data yang tampak sepele sekaligus vital, terutama karena digunakan oleh pihak bank salah satunya untuk memeriksa valid atau tidaknya sebuah akun.

Baca Juga: UU PDP Harus Ada Agar Pelaku Pembocoran Data Pribadi Bisa Dihukum

“Jadi kalau ulang tahunnya udah ketebak, nama ibu kandungnya udah ketebak, secara tidak sadar kita sudah memberikan ‘jawaban’ kepada pihak yang ingin menyalahgunakan informasi tersebut,”

Saat ditanya perihal Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), Yosi mendukung langkah inisiasi tersebut selama pasal-pasal yang tercantum tidak mengandung makna bias dan memiliki tolok ukur yang jelas atau bukan pasal karet.

“Dengan adanya pembuatan regulasi untuk perlindungan data, kami tentu berharap agar dunia digital semakin aman. Sebab salah satu perhatian utama kami adalah menciptakan masyarakat yang dapat menikmati dunia digital dengan aman,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI