Kebocoran Data Pribadi Sering Terjadi, Ekonomi Digital Indonesia Terancam Terhambat

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 02 September 2021 | 18:43 WIB
Kebocoran Data Pribadi Sering Terjadi, Ekonomi Digital Indonesia Terancam Terhambat
Ilustrasi data pribadi. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak menyatakan, kasus dugaan kebocoran data yang terjadi di sejumlah institusi atau entitas bisnis bila tidak ditangani segera dan tepat dapat menghambat pertumbuhan sektor ekonomi digital di Tanah Air.

"Di tengah booming-nya pemanfaatan e-commerce di Indonesia, terlebih lagi Indonesia baru saja meratifikasi perjanjian e-commerce ASEAN, maka lemahnya keamanan data di Indonesia sangat merugikan konsumen dan mengancam masa depan perdagangan digital di Indonesia," kata Amin Ak dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (9/2/2021).

Seperti diketahui, kasus kebocoran data yang terakhir disorot publik adalah terkait dugaan kebocoran data publik yang terekam dalam aplikasi Electronic Health Alert Card (eHAC) Kementerian Kesehatan.

Amin menyatakan prihatin dengan pencurian data berulang seperti itu karena mengancam masa depan pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.

Ia mengingatkan bahwa hasil survey We Are Social pada April 2021 menyebutkan, persentase penggunaan e-commerce Indonesia merupakan yang tertinggi di dunia.

"Sebanyak 88,1 persen pengguna internet di Indonesia memakai layanan e-commerce untuk membeli produk tertentu dalam beberapa bulan terakhir," ujarnya.

Ia menyayangkan lambannya pemerintah dalam mengambil langkah signifikan untuk menjamin data kependudukan.

Selain itu, ujar dia, lemahnya aturan hukum menyebabkan kelalaian pengelola sehingga terdapat kelemahan pada ketiadaan sistem otentikasi. Deteksi kelemahan ataupun kerawanan juga bisa dilakukan secara dini jika dilakukan pengecekan secara berkala.

Untuk itu, Amin Ak mendesak agar RUU Perlindungan Data Pribadi bisa disahkan dalam tahun ini juga. "Jangan sampai krisis keamanan data pribadi merusak target pemerintah untuk menjadikan ekonomi digital menjadi salah satu motor pertumbuhan PDB," tuturnya.

Baca Juga: UU PDP Harus Ada Agar Pelaku Pembocoran Data Pribadi Bisa Dihukum

Menurut dia, dengan adanya UU Perlindungan Data Pribadi, maka kelalaian oleh pengelola data yang menyebabkan kebocoran harus dikenakan sanksi hukum tegas, serta kelemahan dalam sistem keamanan data individu juga harus dianggap sebagai kelalaian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI