UU PDP Harus Ada Agar Pelaku Pembocoran Data Pribadi Bisa Dihukum

Kamis, 02 September 2021 | 18:23 WIB
UU PDP Harus Ada Agar Pelaku Pembocoran Data Pribadi Bisa Dihukum
Tangkapan layar eHac di Playstore. [Suara.com Denada S Putri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Saya kira jangan terlalu besar, karena di sini banyak pelaku usaha mikro. Kalaupun ada denda, yang paling siap ya mereka yang perusahaan besar," jelasnya.

Meski begitu, Laksana tak mau gegabah menanggapi dugaan kebocoran data eHAC Kemenkes. Sebab saat ini pemerintah masih melakukan investigasi dan belum mengeluarkan hasilnya.

"Investigasinya belum keluar kan? Ini masih diselidiki. Kita berharap saja tidak ada apa-apa. Kami (Trend Micro) juga tidak terlibat di investigasi itu," ujarnya.

Laksana juga menilai, kasus kebocoran data ini juga memiliki sisi positif. Kini, masyarakat Indonesia sudah makin waspada soal data yang mereka miliki.

"Tapi ada baiknya sih dari kebocoran ini, kita makin aware, makin berproses, makin sadar," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI