Suara.com - Country Manager Trend Micro Indonesia Laksana Budiwiyono menyebut, pemerintah mesti merampungkan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) agar memiliki regulasi yang jelas untuk menangani kasus kebocoran data.
Hal ini ia sampaikan dalam respons terkait dugaan kebocoran 1,3 juta data pengguna aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Seiring dengan investigasi yang dilakukan pemerintah, harusnya ada regulasi juga, dalam hal ini UU PDP. Kalau kita protes tapi enggak ada dasarnya, ya percuma saja," jelas Laksana dalam konferensi pers virtual, Kamis (2/9/2021).
"Kalau ada UU PDP, bisa dilihat itu kasus sengaja atau tidak, lalu pertanggungjawabannya bagaimana, itu bisa dicari," tambahnya.
Laksana memaparkan regulasi sejenis UU PDP ini telah diterapkan di luar negeri. Ia mencontohkan seperti yang ada di Uni Eropa, di mana ada regulasi yang mengatur perlindungan data pribadi yang disebut General Data Protection Regulation (GDPR).
Laksana bercerita, apabila ada kasus kebocoran data di luar negeri seperti Eropa atau Amerika Serikat, langkah pertama yang mesti dilakukan adalah memberitahunya kepada khalayak umum.
"Kenapa mesti declare? Karena ini menyangkut masyarakat, apalagi kalau itu layanan publik, harus men-declare. Kalau di sini (Indonesia) bagaimana? Saya no comment lah," ungkap Laksana.
Setelah mengumumkan, lembaga yang mengalami kebocoran data akan melapor ke otoritas terkait. Kemudian baru mereka melakukan perbaikan.
"Kalau di Eropa, itu ada dendanya. Itu disahkan nanti, setelah beberapa bulan setelah diselesaikan," tambah Laksana.
Baca Juga: Disayangkan, Respons Kemenkes dalam Kasus eHAC Terlalu Lamban
Terkait denda, ia menyarankan apabila pemerintah mau menerapkannya, sebaiknya jangan terlalu besar. Ia menilai, Indonesia saat ini masih didominasi oleh pelaku usaha mikro.