Suara.com - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menugaskan sejumlah pelaksana tugas kepala organisasi riset yang merujuk pada lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) dan unit penelitian dan pengembangan dari kementerian/lembaga lain yang diintegrasikan ke dalam struktur organisasi BRIN.
"Meskipun kita punya waktu hingga tahun 2022, namun bukan berarti kita bisa bersantai. Ini merupakan momentum yang kita tunggu-tunggu selama ini, sudah dua tahun. Saya tidak bisa menunda lebih lama lagi proses peralihan jabatan fungsional peneliti ke BRIN," Kepala BRIN Laksono Tri Handoko dalam keterangan di Jakarta, Kamis (2/9/2021).
Mantan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) itu mengatakan BRIN menargetkan konsolidasi lembaga riset pemerintah utama per 1 Januari 2022.
Sebanyak empat LPNK diintegrasikan ke dalam tubuh BRIN yakni LIPI, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), dan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan). Selain itu, sebanyak 44 unit penelitian dan pengembangan dari kementerian/lembaga lain juga dialihkan ke BRIN.
Penugasan sebagai pelaksana tugas (Plt) tersebut diberikan kepada Agus Sumaryanto sebagai Plt Kepala Organisasi Riset Tenaga Nuklir, Agus Haryono sebagai Plt Kepala Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Teknik, Ocky Karna Radjasa sebagai Plt Kepala Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Kebumian, Iman Hidayat sebagai Plt Kepala Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati.
Kemudian, Ahmad Najib Burhani sebagai Plt Kepala Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora, Dadan M Nurjaman sebagai Plt Kepala Organisasi Riset Pengkajian dan Penerapan Teknologi, serta Erna Sri Adiningsih sebagai Plt Kepala Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa.
Sementara Rr. Nur Tri Aries Suestiningtyas ditunjuk sebagai Plt Sekretaris Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional, yang mana posisi itu sebelumnya ditempati oleh Mego Pinandito. Nur Tri sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Utama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Mego Pinandito saat ini menjabat sebagai Plt Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi BRIN.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasionasl Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek) Pasal 48 ayat (1), untuk menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi, maka dibentuk BRIN.
Baca Juga: Pemahaman Akan Kerak Bumi Bisa Jadi Dasar Upaya Mitigasi Bencana
Selanjutnya, BRIN mendapat penambahan pendelegasian kewenangan terkait penyelenggaraan ketenaganukliran dan keantariksaan secara nasional berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN yang belum lama ini dilansir.