Perusahaan Sektor Kritikal Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi Mulai 7 September

Liberty Jemadu Suara.Com
Senin, 30 Agustus 2021 | 22:19 WIB
Perusahaan Sektor Kritikal Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi Mulai 7 September
Aplikasi PeduliLindungi pada ponsel pintar. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan agar seluruh perusahaan sektor kritikal wajib menggunakan kode respons cepat atau QR Code aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.

"Untuk sektor kritikal akan diwajibkan menggunakan QR Code PeduliLindungi mulai 7 September 2021," kata Luhut dalam konferensi pers di Jakarta, Senin malam (30/8/2021).

Dalam regulasi terbaru itu, pemerintah telah mengizinkan seluruh industri atau pabrik, baik yang berorientasi domestik maupun ekspor untuk dapat beroperasi 100 persen.

Namun, jam operasional pekerja staf dibagi minimal dua shift selama perusahaan memiliki Izin Operasional dan Mobilisasi Kegiatan Industri (IOMKI), memperoleh rekomendasi Kementerian Perindustrian, dan menggunakan QR Code Peduli Lindungi.

Baca Juga: Arti Barcode Merah, Kuning dan Hijau di Aplikasi PeduliLindungi

Per 29 Agustus 2021, total masyarakat yang melakukan skrining menggunakan Peduli Lindungi di beberapa sektor publik, seperti pusat perbelanjaan, industri, olahraga dan lainnya telah mencapai 13,6 juta orang.

Dari total 13,6 juta orang tersebut, terdapat 462.000 orang yang masuk kategori merah, tidak diperkenankan masuk atau melakukan aktivitas oleh sistem.

Pekan ini, pemerintah berencana akan melakukan perubahan kategori warna pada aplikasi Peduli Lindungi dengan menambahkan kategori warna hitam bagi orang yang teridentifikasi positif COVID-19 atau kontak erat.

Penyesuaian itu diharapkan bisa mempercepat pencegahan terhadap penyebaran kasus. Jika orang-orang yang mendapat label hitam masih memaksa melakukan aktivitas di ruang publik, maka mereka akan langsung dievakuasi untuk isolasi atau karantina.

"Penggunaan platform Peduli Lindungi nantinya akan terus digunakan, diluaskan hingga diwajibkan di hampir seluruh akses publik yang dilakukan penyesuaian tanpa terkecuali. Tanpa disadari pandemi COVID-19 akan mengubah gaya hidup kita dengan berbasiskan platform digital," kata Luhut. [Antara]

Baca Juga: Mal Boleh Buka Sampai Jam 21.00, Luhut Sebut Sambil Uji Coba Sistem Pedulilindungi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI