Tinggal Satu Tersangka dalam Kasus Peretasan Situs Setkab

Liberty Jemadu Suara.Com
Senin, 30 Agustus 2021 | 22:15 WIB
Tinggal Satu Tersangka dalam Kasus Peretasan Situs Setkab
Situs Setkab.go.id diserang peretas. [Tangkapan layar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus peretasan situs resmi Sektretariat Kabinet (Setkab) RI yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri hanya tinggal satu tersangka berinisal BS alias ZYY berusia 18 tahun.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, mengatakan perkara tersebut masih ditangani Direktorat Tipidsiber Bareskrim Polri.

"Untuk tersangka BS kasus tetap berlanjut, sedangkan satu tersangka lainnya berinisial MLA (17) diselesaikan dengan kesepakatan diversi," kata Ramadhan.

Sebelumnya Dit Tipidsiber Bareskrim Polri menangkap dua orang remaja peretas situs Setkab RI www.setkab.go.id berinisial BS dan MLA di wilayah Padang, Sumatera Barat. BS ditangkap Kamis (5/8) sedangkan MLA ditangkap hari berikutnya pada Jumat (6/8/2021).

Penangkapan keduanya atas laporan tindak pidana peretasan situs Setkab yang terjadi pada Sabtu (31/7). Peretasan dilakukan dengan cara mengubah tampilan website sehingga tidak bisa digunakan.

Tampilan gambar website diubah menjadi tampilan gambar pemuda yang menutupi wajahnya dengan Bendera Merah Putih.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka BS diketahui telah melakukan peretasan di dalam dan luar negeri sebanyak 650 website. Motifnya untuk mencari keuntungan dari menjual situs yang telah diretas.

Keduanya lantas disangkakan dengan Pasal 46 ayat (1), (2), dan (3) junto Pasal 30 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 48 ayat (1) junto Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 49 junto Pasal 33 Undang-Udang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transasksi Elektronik.

Selama proses penyidikan, Direktorat Siber meminta agar penyelesaian perkara atas tersangka MLA yang masih berstatus anak di bawah umur menggunakan sistem peradilan anak, yakni kesepakatan diversi.

Baca Juga: Selain Website Setkab, 2 Pemuda Asal Sumbar Ternyata Sudah Meretas Situs Ratusan Kali

Dalam proses kesepakatan diversi, MLA didampingi oleh Bandan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI