Suara.com - Aplikasi PeduliLindungi kini semakin banyak digunakan sebagai syarat untuk masuk ke tempat-tempat umum dan untuk perjalanan menggunakan transportasi umum.
Tetapi sayang belum banyak orang yang mengerti arti barcode merah, kuning, dan hijau saat aplikasi PeduliLindungi saat memindai QR Code yang dipasang di fasilitas atau transportasi umum.
Memang di beberapa pusat perbelanjaan atau mal, pengunjung kini wajib mendaftarkan kunjungan mereka di Aplikasi PeduliLindungi. Mereka akan wajib memindai QR Code yang disiapkan oleh pengelola mal menggunakan aplikasi PeduliLindungi di ponsel.
Usai memindai ini, maka di layar ponsel akan muncul informasi berupa barcode dengan warna hijau atau kuning atau merah. Lalu apa maknanya?
Baca Juga: Mal Boleh Buka Sampai Jam 21.00, Luhut Sebut Sambil Uji Coba Sistem Pedulilindungi
Barcode hijau, demikian penjelasan Kementerian Komunikasi dan Informatika pekan lalu, adalah untuk pengunjung yang sudah vaksin minimal dosis pertama, bukan kasus COVID-19, dan bukan kontak erat. Mereka ini diperbolehkan masuk mal dengan standar prokes hijau.
Barcode kuning untuk pengunjung yang belum vaksin, bukan kasus COVID-19, dan bukan kontak erat juga diizinkan masuk mal, namun dengan standar prokes kuning.
Terakhir adalah pengunjung dengan barcode merah yang tidak diperbolehkan masuk mal. Mereka biasanya pengunjung yang memiliki kasus COVID-19 dan kontak erat.
Demikian arti warna barcode merah, kuning, dan hijau di AplikasiPeduliLindungi. Jangan lupa install aplikasinya, ya!
Baca Juga: Simak, Ini Daftar Tempat yang Wajib Tunjukkan Aplikasi PeduliLindungi