Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menegaskan bahwa kementeriannya mendukung Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dapat diselesaikan pembahasannya di DPR RI pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022.
"DPR telah menetapkan RUU PDP sebagai salah satu prioritas (yang diselesaikan) pada Masa Persidangan I. Karena itu saya memberikan dukungan agar RUU PDP diselesaikan pada masa sidang ini," kata Plate di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/8/2021).
Dia meyakini RUU PDP dapat diselesaikan pada Masa Persidangan I karena bukan termasuk RUU yang perlu pembahasan panjang. Namun, menurut dia, ada beberapa isu strategis yang perlu dicari titik temu dan diletakkan dalam rumusan yang tepat.
"Semua itu dasarnya hanya satu, yaitu kepentingan negara dan perlindungan data masyarakat Indonesia. Bukan kepentingan perlindungan bangsa-bangsa lain," ujarnya.
Baca Juga: Elsam Apresiasi Komitmen DPR Tuntaskan RUU PDP
RUU PDP sendiri kini tengah mandek karena DPR dan Kominfo belum sepakat antara lain soal lembaga pengawas perlindungan data pribadi. DPR ingin ada lembaga pengawas independen yang bertanggung jawab pada presiden. Sementara Kominfo ingin menjadi lembaga pengawas itu sendiri.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan lembaganya akan fokus menyelesaikan pembahasan tingkat I sebanyak tujuh Rancangan Undang-Undang (RUU) pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022.
Dia menegaskan DPR RI memiliki komitmen yang tinggi untuk memastikan tugas-tugas negara tetap dapat berjalan dengan baik, meski di tengah kondisi pandemi COVID-19.
"Dalam melaksanakan fungsi legislasi, pada masa sidang ini, DPR RI akan memfokuskan penyelesaian sejumlah pembahasan RUU tingkat I bersama pemerintah," kata Puan dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2021-2022 di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (16/8).
Dia menjelaskan ketujuh RUU tersebut adalah RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP), RUU tentang Penanggulangan Bencana, RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Baca Juga: RUU PDP Penting untuk Selesaikan Kasus Kebocoran Data Pribadi secara Akuntabel
Selanjutnya, RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, RUU tentang Jalan, RUU tentang Badan Usaha Milik Desa, dan RUU tentang Sistem Keolahragaan Nasional. [Antara]