Suara.com - Onlyfans dikenal sebagai salah satu platform media sosial yang kerap dimanfaatkan untuk menjual konten porno. Tapi baru-baru ini ada kebijakan baru yang dibuat. Lantas, apa itu Onlyfans? Simak penjelasan berikut.
Sebelumnya, Onlyfans juga pernah pemberitaan hangat di Indonesia karena duo selebgram kembar The Connell Twins, yakni Christina O'Connell dan Carlina O'Connell. Keduanya disebut-sebut menjual konten pornografi di platform tersebut.
Keduanya dikabarkan mendapatkan penghasilan fantastis dari aktivitas mereka di platform tersebut. Apalagi banyak pengguna yang telah berlangganan konten dari keduanya.
Apa itu Onlyfans?
Onlyfans didirikan oleh Timothy Stokley pada 2016. Platform ini telah memiliki kurang lebih 31 juta pengguna di seluruh dunia dan 500 ribu konten kreator yang telah terdaftar di dalamnya.
Pada dasarnya, Onlyfans adalah layanan berbayar untuk berlangganan konten eksklusif dari kreator. Namun sebagian besar kreator justru memanfaatkannya untuk menjual konten syur.
Hal tersebut berkaitan dengan kebijakan Onlyfans yang memang mengizinkan para kreatornya mengunggah konten-konten ‘dewasa’ seperti foto, video, hingga chat seks.
Onlyfans memungkinkan penggunanya untuk mengunggah konten yang mengandung “NFSW” atau “Not Safe For Work”. Dengan demikian pengguna OnlyFans bisa menampilkan foto dan video khusus dewasa dengan akses terbatas untuk penggemarnya. Untuk informasi, NFSW mengacu pada pada konten ‘dewasa’ yang tidak sepatutnya dikonsumsi oleh publik.
![OnlyFans melarang konten pornografi mulai Oktober 2021. Foto: Akun resmi media sosial OnlyFans di Instagram. [Instagram/Onlyfans]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/08/20/82044-onlyfans.jpg)
Baca Juga: OnlyFans Tetap Izinkan Konten Saru, PSK Lega
Seperti media sosial lainnya, dalam Onlyfans pengguna bisa membuat akun dan profil sendiri. Pengguna juga bisa mengunggah konten foto maupun video serta mendapatkan followers.