Suara.com - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas menyampaikan Satu Data Indonesia (SDI) sangat penting untuk diimplementasikan sebagai transformasi penyusunan kebijakan.
“Dengan adanya dukungan satu data sistem pemerintahan berbasis elektronik, itu harapannya ke depan bisa menjadi pijakan bagi pemerintah dalam pengambilan kebijakan,” kata Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Taufik Hanafi dalam webinar "pemanfaatan data dalam penyusunan strategi bisnis" di Jakarta, Rabu.
Taufik menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh instansi pusat dan instansi daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan.
Melalui Satu Data Indonesia, Sistem Statistik Nasional, Jaringan Informasi Geospasial, Sistem Informasi Manajemen, dan sistem informasi pemerintahan lainnya akan terintegrasi dan menghasilkan data dan informasi yang berkualitas.
Baca Juga: Pentingnya Satu Data Indonesia dan SInergi Semua Pihak
“Satu Data Indonesia itu dikembangkan dengan tujuan untuk mendukung pengambilan kebijakan dalam tataran perencanaan, pemantauan, pengendalian, dan juga evaluasi jalannya pembangunan,” ujar Taufik.
Ia pun mencontohkan potensi pemanfaatan data di Indonesia, diantaranya layanan keuangan, penyediaan jaminan sosial dan kesehatan, dan pemerintahan digital. Kendati demikian, lanjutnya, meskipun pemerintah menerapkan satu data bukan berarti semua data bisa diakses. Manajemen akses data dibagi menjadi tiga, yakni terbuka, terbatas, dan tertutup.
Data terbuka merupakan data yang dapat diakses secara terbuka melalui portal Satu Data dan pada dasarnya setiap data dan informasi tersebut bersifat terbuka.
Kemudian, data terbatas terdiri data vertikal yang milik data milik suatu kabupaten/kota yang hanya bisa diakses oleh kabupaten/kota tersebut. Lalu, berbasis horizontal yaitu data miliki suatu bidang urusan hanya bisa diakses oleh unit kerja bidang urusan yang menaungi bidang urusan tersebut.
Sedangkan data tertutup hanya akan bisa diakses oleh produsen terkait yang dalam keadaan genting diberi kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan. [Antara]
Baca Juga: Kepala Bappenas Tak Ingin di BPS Ada Jual Beli Data