Suara.com - Nokia melayangkan gugatan senilai Rp 2,3 triliun kepada perusahaan perakit komponen Oppo dan Realme, PT Selalu Bahagia Bersama dan PT Bright Mobile Telecommunication.
Gugatan ini diajukan atas pelanggaran hak paten yang dipakai jaringan 3G dan 4G.
Pihak Nokia menjelaskan, sebelum mengajukan tindakan hukum atau litigasi, mereka terlebih dulu melakukan negosiasi dengan Oppo terkait pembaruan perjanjian lisensi hak paten atau patent licensing agreement.
"Sebelum kami mengajukan tindakan hukum (litigasi) di Indonesia, Nokia terlebih dahulu telah melakukan negosiasi dengan Oppo terkait pembaruan perjanjian lisensi hak paten (patent licensing agreement)," kata Nokia dalam keterangan yang diterima Suara.com, Rabu (25/8/2021).
Namun, tambah Nokia, Oppo menolak tawaran pembaruan perjanjian yang dinilai adil dan masuk akal.
Oleh karenanya, Nokia melayangkan litigasi ke Oppo Indonesia.
![Logo Oppo. [Nicolas Asfouri/AFP]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/05/31/65242-logo-oppo.jpg)
"Litigasi selalu menjadi pilihan terakhir bagi kami di Nokia. Kami telah menawarkan untuk mengadakan arbitrase independen dan netral untuk menyelesaikan masalah secara damai," tambah Nokia.
Lebih lanjut, produsen smartphone asal Finlandia ini juga menyebut masih membuka pintu untuk melakukan negosiasi bersama Oppo Indonesia.
"Untuk kami di Nokia, kami masih percaya ini akan menjadi cara yang paling konstruktif ke depan dan pintu kami tetap terbuka untuk melakukan negosiasi," pungkasnya.
Baca Juga: Jelang Peluncuran, Ini Penampakan Nokia G50
Sebelumnya diberitakan Nokia telah melayangkan gugatan senilai RP 2,3 triliun.