Suara.com - Nokia melayangkan gugatan senilai Rp 2,3 triliun kepada perusahaan perakit komponen Oppo dan Realme, PT Selalu Bahagia Bersama dan PT Bright Mobile Telecommunication.
Gugatan ini diajukan atas pelanggaran hak paten yang dipakai jaringan 3G dan 4G.
Pihak Nokia menjelaskan, sebelum mengajukan tindakan hukum atau litigasi, mereka terlebih dulu melakukan negosiasi dengan Oppo terkait pembaruan perjanjian lisensi hak paten atau patent licensing agreement.
"Sebelum kami mengajukan tindakan hukum (litigasi) di Indonesia, Nokia terlebih dahulu telah melakukan negosiasi dengan Oppo terkait pembaruan perjanjian lisensi hak paten (patent licensing agreement)," kata Nokia dalam keterangan yang diterima Suara.com, Rabu (25/8/2021).
Baca Juga: Jelang Peluncuran, Ini Penampakan Nokia G50
Namun, tambah Nokia, Oppo menolak tawaran pembaruan perjanjian yang dinilai adil dan masuk akal.
Oleh karenanya, Nokia melayangkan litigasi ke Oppo Indonesia.
"Litigasi selalu menjadi pilihan terakhir bagi kami di Nokia. Kami telah menawarkan untuk mengadakan arbitrase independen dan netral untuk menyelesaikan masalah secara damai," tambah Nokia.
Lebih lanjut, produsen smartphone asal Finlandia ini juga menyebut masih membuka pintu untuk melakukan negosiasi bersama Oppo Indonesia.
"Untuk kami di Nokia, kami masih percaya ini akan menjadi cara yang paling konstruktif ke depan dan pintu kami tetap terbuka untuk melakukan negosiasi," pungkasnya.
Baca Juga: Digugat Rp 2,3 Triliun oleh Nokia, Ini Kata Oppo dan Realme Indonesia
Sebelumnya diberitakan Nokia telah melayangkan gugatan senilai RP 2,3 triliun.
Berdasarkan pantauan Suara.com di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan yang dilayangkan Nokia adalah masalah terkait paten.
Menanggapi gugatan ini, Aryo Meidianto selaku PR Manager Oppo Indonesia menyampaikan, pihaknya memang sedang bernegosiasi dengan Nokia untuk mencapai kesepakatan.
Namun, di tengah proses Nokia memilih untuk menyelesaikan lewat pengadilan.
"Kami sedang bernegosiasi dengan Nokia untuk memperbarui lisensi paten dan terus berkoordinasi untuk mencapai kesepakatan. Kami kecewa dengan bahwa di tengah proses Nokia memilih untuk menyelesaikan melalui pengadilan," kata Aryo saat dikonfirmasi, Kamis (19/8/2021).
Aryo turut menjelaskan bahwa gugatan ini terkait dengan jaringan 3G dan 4G. Pihaknya juga akan menghormati proses peradilan.
"Oleh karena itu, kami akan menanggapi tuntutan hukum paten yang ditujukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan juga terus menjaga komunikasi dua arah dengan Nokia terkait negosiasi paten," tambah Aryo.