Dinilai Menistakan Agama, Kominfo Turunkan 40 Video Muhammad Kece

Dythia Novianty Suara.Com
Rabu, 25 Agustus 2021 | 12:35 WIB
Dinilai Menistakan Agama, Kominfo Turunkan 40 Video Muhammad Kece
YouTuber Muhammad Kece. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informarika (Kominfo) menurunkan 40 video Muhammad Kece, dinilai mengandung unsur penistaan agama di berbagai platform media sosial.

"Hingga 24 Agustus 2021, Kementerian Kominfo sudah melakukan takedown terhadap 40 video dengan muatan penodaan agama dan/atau ujaran kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) yang diproduksi oleh akun Youtube Muhammad Kece dan tersebar di berbagai platform," kata juru bicara Kominfo, Dedy Permadi, dilansir dari Antara, Rabu (25/8/2021).

Kementerian Kominfo terus berkoordinasi dengan penyelenggara platform untuk memutus akses ke video tersebut.

Menurut Dedy, jika masih ada video yang belum diturunkan hal tersebut terjadi karena masih diperlukan analisis dan verifikasi berlapis.

Baca Juga: Kontroversi Muhammad Kece dengan Pandangan Baru Tentang Ajaran Agama

"Mengingat video tersebut berada dalam sistem elektronik yang menjadi tanggung jawab para pengelola platform, kami terus berkoordinasi dengan para pengelola platform digital tempat video tersebut ditayangkan untuk melakukan pemutusan akses," kata Dedy.

Sambil terus menangani kasus ini, Kominfo meminta masyarakat tidak terprovokasi video yang beredar.

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi. [Kominfo]
Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi. [Kominfo]

"Masyarakat terus kami imbau untuk tidak terprovokasi, dan tetap menjaga kedamaian di ranah fisik maupun digital," kata Dedy.

Pembuat konten dengan nama Muhammad Kece mengunggah video yang viral dan menjadi kontroversi lantaran mengandung unsur penistaan agama Islam.

Dalam video tersebut, dia mengubah ucapan salam sampai menyebut Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta.

Baca Juga: YouTuber Muhammad Kece Akhirnya Ditangkap Bareskrim

Kominfo beberapa waktu lalu menyatakan aksi Muhammad Kece termasuk pembuatan konten yang melanggar aturan, berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 pasal 28 ayat 2 jo.

Kementerian Kominfo membuka kanal aduan jika masyarakat menemukan konten yang melanggar aturan, termasuk penodaan agama, melalui situs aduankonten.id.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI