Cara Menggunakan Fitur Arsip WhatsApp

Selasa, 24 Agustus 2021 | 18:30 WIB
Cara Menggunakan Fitur Arsip WhatsApp
Ilustrasi WhatsApp. [Dimitri Karastelev/Unsplash]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - WhatsApp memiliki fitur pengarsipan obrolan di mana video dapat menyimpan obrolan tertentu agar membuatnya menjadi lebih teratur.

Namun, mengarsipkan obrolan tidak sama dengan menghapusnya. Saat menggunakan fitur Arsip pun itu juga tidak akan mencadangkan pesan ke penyimpanan eksternal.

Obrolan yang diarsipkan akan tetap diarsipkan saat pengguna menerima pesan baru, sehingga obrolan itu tidak keluar dari folder Arsip.

Selain itu, jika pengguna mengarsipkan obrolan, maka pengguna juga tidak akan menerima pemberitahuan apa pun dari obrolan tersebut.

Baca Juga: Cara Baca Chat WhatsApp Tanpa Ketahuan Pengirim di Android

Dilansir dari The Sun, Selasa (24/8/2021), berikut ini cara menggunakan fitur Arsip di WhatsApp:

1. Cara mengarsipkan obrolan WhatsApp

Ilustrasi penggunaan WhatsApp. [Shutterstock]
Ilustrasi penggunaan WhatsApp. [Shutterstock]

Buka tab Obrolan dan tahan pada orbolan yang ingin diarsipkan. Pada bagian atas, pengguna akan melihat ikon kotak dengan tanda panah menghadap ke bawah.

Klik ikon kotak tersebut dan obrolan yang pengguna pilih akan secara otomatis masuk ke dalam folder Arsip.

Pengguna juga dapat mengarsipkan semua obrolan sekaligus dengan cara buka Pengaturan > pilih Obrolan > Riwayat Obrolan > Arsipkan semua obrolan.

Baca Juga: Cara Mudah Pindahkan Akun WA ke HP Baru

2. Cara membatalkan pengarsipkan obrolan WhatsApp

Pengguna juga dapat membatalkan pengarsipan obrolan. Untuk melihat obrolan yang telah diarsipkan, gulir ke bagian atas halaman Obrolan utama dan ketuk ikon Diarsipkan yang ditandai dengan simbol panah ke bawah.

Pengguna dapat membatalkan pengarsipan obrolan dari sana. Cukup buka obrolan yang diarsipkan > ketuk dan tahan obrolan tersebut > klik Batalkan Pengarsipan di bagian atas layar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI