Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan, sebanyak 250 lokasi ruang publik yang dikelola swasta maupun pemerintah telah mengadopsi aplikasi PeduliLindungi sebagai upaya melindungi pengunjung dari risiko penularan COVID-19.
"PeduliLindungi sudah dilaksanakan di sekitar 250 lokasi terdiri atas mal, restoran, bank, rumah sakit, hotel, dan perkantoran," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin sore.
Plate mengatakan pemerintah terus melaksanakan perluasan cakupan aplikasi PeduliLindungi dengan cara menggencarkan sosialisasi penggunaan aplikasi tersebut di fasilitas publik serta perbaikan protokol kesehatan.
“Diharapkan, pada akhir Agustus nanti terdapat 500 fasilitas umum yang menerapkan proses skrining ini,” katanya.
Baca Juga: Menkominfo Ajak Publik Install PeduliLindungi agar Terhindar dari COVID-19
Selama masa uji coba tercatat lebih dari 5,1 juta pengguna memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi di pusat perbelanjaan/mal.
Penggunaan PeduliLindungi dalam penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan/mal dilakukan pengunjung dengan cara mendaftarkan kunjungan via aplikasi PeduliLindungi.
Selanjutnya, petugas mal akan memeriksa suhu badan pengunjung di pintu masuk, serta mendapatkan barcode sesuai riwayat vaksinasi dan test COVID-19.
Barcode hijau untuk pengunjung yang sudah vaksin minimal dosis pertama, bukan kasus COVID-19, dan bukan kontak erat, maka diperbolehkan masuk mal dengan standar prokes hijau.
Barcode kuning untuk pengunjung yang belum vaksin, bukan kasus COVID-19, dan bukan kontak erat juga diizinkan masuk mal, namun dengan standar prokes kuning.
Baca Juga: Siap-siap, Masuk Angkringan di DIY Harus Scan Peduli Lindungi
Terakhir, kata Plate adalah pengunjung dengan barcode merah yang tidak diperbolehkan masuk mal, bagi pengunjung yang memiliki kasus COVID-19 dan kontak erat.
“Dinas Kesehatan akan melakukan random check (pengujian secara acak) kepatuhan prokes dan mengambil tindakan bila terjadi pelanggaran prokes dan/atau peningkatan kasus,” ujarnya.
Untuk tempat ibadah, Plate, Masjid Istiqlal telah melaksanakan sholat Jumat berjamaah sejak Jumat (20/8/2021) dengan mewajibkan jamaah menunjukkan sertifikat vaksin yang bisa diunduh lewat aplikasi PeduliLindungi.
"Selain untuk fungsi skrining di tempat umum, PeduliLindungi juga telah digunakan sebagai persyaratan keberangkatan di bandara," katanya.
Ia mengatakan aplikasi tersebut juga berfungsi untuk mengontrol akses ke terminal (Terminal Access Control) dan Konter Check-in (Check-in Counter Access Control), serta untuk mengontrol proses validasi kesehatan (Health Validation Process Control) para calon penumpang.
"Proses kontrol dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di bandara akan mempermudahkan pelaksanaan di lapangan, karena dilakukan secara digital," katanya.
Dengan demikian, kata Plate kegiatan tersebut dapat berlangsung lebih aman, cepat, serta nyaman, sekaligus mengurangi potensi penumpukan antrean dan mendukung penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.
“Selain itu, penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga memungkinkan dan memudahkan proses tracing and tracking jika terdapat kasus positif COVID-19 pada pelaku perjalanan udara, sehingga treatment yang dilakukan pun dapat lebih tepat sasaran,” katanya.
Saat ini terdapat 28.627.905 pengguna yang telah mengunduh aplikasi PeduliLindungi lewat Apps Store dan Google Play Store.
"Pemerintah melalui Kemenkominfo akan terus meningkatkan performa dari PeduliLindungi agar masyarakat tidak menemukan kendala penggunaan, dapat mempermudah serta memberikan rasa aman bagi masyarakat ketika beraktivitas," katanya.
Plate menegaskan, bahwa keamanan dari pengguna PeduliLindungi adalah prioritas pemerintah. Karena itu, aplikasi ini terus dimutakhirkan agar keamanan data pribadi masyarakat selalu tersimpan dengan aman. [Antara]