OJK Paparkan 6 Strategi untuk Berantas Pinjol Ilegal di Indonesia

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 20 Agustus 2021 | 19:00 WIB
OJK Paparkan 6 Strategi untuk Berantas Pinjol Ilegal di Indonesia
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan perlu ada strategi yang efektif untuk memberantas praktik pinjaman online atau pinjol ilegal yang masih terus bermunculan meski otoritas dan pihak berwenang telah menghentikan operasional sejumlah pelaku pinjol ilegal tersebut.

Hal ini disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam Konferensi Pers Penandatanganan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal secara virtual di Jakarta, Jumat (20/8/2021).

"Kami berharap OJK, Bank Indonesia, Kominfo, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Polri, terus bersinergi menerapkan strategi yang lebih efektif, terstruktur, dan terarah ke depannya," kata Wimboh dalam acara itu.

Strategi pertama, jelas Wimboh, adalah memperkuat literasi keuangan dan edukasi untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat secara bersama-sama dan masif.

Kedua, memperkuat kerjasama antarotoritas dengan pengembangan aplikasi teknologi yang bisa dilakukan dan diakses secara bersama-sama.

Ketiga melarang perbankan, penyedia jasa pembayaran nonbank, agregator dan koperasi, untuk bekerjasama atau memfasilitasi pinjol ilegal serta wajib memenuhi ketentuan Know Your Costumer atau KYC.

Keempat membuka akses pengaduan masyarakat dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat sesuai kewenangan kementerian atau lembaga terkait.

"Kelima, lakukan proses hukum yang tegas terhadap pelaku pinjol ilegal untuk memberikan efek jera sesuai kewenangan kementerian lembaga. Keenam, melakukan kerjasama internasional dalam rangka pencegahan operasional pinjol ilegal lintas negara," ujar Wimboh.

Wimboh menyampaikan, hingga Juli 2021 penyelenggara fintech peer to peer (p2p) lending yang berizin dan terdaftar di OJK mencapai 121 dengan akumulasi penyaluran pinjaman secara nasional per 30 Juni 2021 sebanyak Rp 221,56 triliun kepada 64,8 juta entitas dan outstanding sebesar Rp 23,4 triliun per Juli 2021.

Baca Juga: BI Larang Penyedia Jasa Pembayaran Fasilitasi Pinjol Ilegal

Ia mengatakan, pandemi COVID-19 membuat banyak orang kehilangan mata pencaharian dan membutuhkan pendanaan yang cepat. Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh para pelaku pinjol ilegal untuk menawarkan pinjaman melalui berbagai platform kepada orang-orang yang memiliki literasi keuangan yang sangat rendah sehingga sulit membedakan mana yang legal dan yang tidak legal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI