Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan perlu ada strategi yang efektif untuk memberantas praktik pinjaman online atau pinjol ilegal yang masih terus bermunculan meski otoritas dan pihak berwenang telah menghentikan operasional sejumlah pelaku pinjol ilegal tersebut.
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam Konferensi Pers Penandatanganan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal secara virtual di Jakarta, Jumat (20/8/2021).
"Kami berharap OJK, Bank Indonesia, Kominfo, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Polri, terus bersinergi menerapkan strategi yang lebih efektif, terstruktur, dan terarah ke depannya," kata Wimboh dalam acara itu.
Strategi pertama, jelas Wimboh, adalah memperkuat literasi keuangan dan edukasi untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat secara bersama-sama dan masif.
Baca Juga: BI Larang Penyedia Jasa Pembayaran Fasilitasi Pinjol Ilegal
Kedua, memperkuat kerjasama antarotoritas dengan pengembangan aplikasi teknologi yang bisa dilakukan dan diakses secara bersama-sama.
Ketiga melarang perbankan, penyedia jasa pembayaran nonbank, agregator dan koperasi, untuk bekerjasama atau memfasilitasi pinjol ilegal serta wajib memenuhi ketentuan Know Your Costumer atau KYC.
Keempat membuka akses pengaduan masyarakat dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat sesuai kewenangan kementerian atau lembaga terkait.
"Kelima, lakukan proses hukum yang tegas terhadap pelaku pinjol ilegal untuk memberikan efek jera sesuai kewenangan kementerian lembaga. Keenam, melakukan kerjasama internasional dalam rangka pencegahan operasional pinjol ilegal lintas negara," ujar Wimboh.
Wimboh menyampaikan, hingga Juli 2021 penyelenggara fintech peer to peer (p2p) lending yang berizin dan terdaftar di OJK mencapai 121 dengan akumulasi penyaluran pinjaman secara nasional per 30 Juni 2021 sebanyak Rp 221,56 triliun kepada 64,8 juta entitas dan outstanding sebesar Rp 23,4 triliun per Juli 2021.
Baca Juga: Kapolri Dukung Upaya Pemberantasan Pinjol Ilegal Bersama Empat Lembaga
Ia mengatakan, pandemi COVID-19 membuat banyak orang kehilangan mata pencaharian dan membutuhkan pendanaan yang cepat. Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh para pelaku pinjol ilegal untuk menawarkan pinjaman melalui berbagai platform kepada orang-orang yang memiliki literasi keuangan yang sangat rendah sehingga sulit membedakan mana yang legal dan yang tidak legal.
Pelaku pinjol ilegal kemudian memberikan beban dan merugikan masyarakat dengan modus penetapan suku bunga yang tinggi dengan biaya atau fee yang di luar kebiasaan bahkan cenderung besar, dan mengenakan denda yang di luar batas, serta dengan cara menagih yang kurang mendapat empati masyarakat dengan intimidasi dan sebagainya.
"Sehingga Satgas Waspada Investasi telah bekerja keras bersama-sama seluruh pemangku kepentingan yang tergabung menindaklanjuti, jumlahnya sudah 7.128 pengaduan terkait dengan pinjol ilegal. Ini diantaranya terdiiri dari pengaduan kategori ringan, sedang dan berat. Yang kategori ringan yaitu suku bunga terlalu tinggi, cara penagihan sebelum jatuh tempo, sedangkan kategori berat termasuk ancaman penyebaran data pribadi atau penagihan dengan intimidasi," ujar Wimboh.
Sampai Juli 2021, terdapat 3.365 entitas pinjol ilegal yang sudah dihentikan operasionalnya oleh SWI. OJK juga sudah melakukan beberapa upaya secara besama-sama baik preventif maupun represif di antaranya bekerjasama dengan perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening pinjol ilegal.
Selain itu, OJK juga telah menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait pinjol ilegal dan juga mempublikasikan daftar fintech p2p lending yang terdaftar di OJK sehingga masyarakat bisa membedakan mana yang ilegal dan legal, serta melakukan edukasi pada masyarakat secara masif dengan menyampaikan konten-konten yang informatif dan literatif serta mudah dimengerti
Wimboh pun mengapresiasi upaya-upaya yang sudah dilakukan oleh seluruh anggota SWI di antaranya melakukan patroli siber, pemblokiran rutin situs dan aplikasi pinjol ilegal, menerbitkan koperasi simpan pinjam yang menawarkan pinjaman online, melarang payment gateaway, dan juga melakukan proses hukum terhadap pinjol ilegal.
"Upaya preventif maupun kuratif untuk penanganan pinjol ilegal tidak boleh berhenti sampai di sini. Seluruh anggota SWI akan terus bangun suatu sistem yang terintegrasi dan terstruktur untuk melawan masifnya penawaran pinjol ilegal ini," kata Wimboh. [Antara]