Migrasi siaran televisi terestrial dari analog ke digital diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bahwa siaran televisi harus sepenuhnya beralih ke digital paling lambat setelah undang-undang disahkan, atau 2 November 2022. [Antara]
Industri Konten Kreatif Akan Tumbuh Jika Sudah Beralih ke TV Digital
Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 19 Agustus 2021 | 22:58 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Anak di Bawah 16 Tahun Bakal Dibatasi Bikin Akun Medsos? Ini Kata Menteri Komdigi
05 Februari 2025 | 06:15 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI