Suara.com - Industri kreatif, terutama konten, berpeluang untuk berkembang jika Indonesia sudah beralih ke siaran televisi terestrial digital, demikian dikatakan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Ismail dalam sebuah webinar, Kamis (19/8/2021).
"Pada siaran televisi digital selain kualitas, isi konten siaran berpeluang untuk berkembang," kata Ismail.
Siaran televisi digital menjanjikan konten siaran yang lebih beragam karena menggunakan spektrum frekuensi radio yang lebih sedikit dibandingkan siaran analog.
Siaran televisi analog saat ini menggunakan frekuensi 700MHz, satu kanal televisi menggunakan lebar pita 8MHz di frekuensi tersebut. Pada siaran digital, lebar pita 8Mhz bisa menampung hingga 12 kanal televisi.
Baca Juga: Stasiun-stasiun Televisi Siap Gelar Siaran TV Digital di Jawa Barat
Menurut Ismail, penyelenggara penyiaran bisa bertambah jika spektrum frekuensi radio digunakan secara lebih efisien. Jika penyelenggara penyiaran bertambah, tentu konten yang hadir di siaran televisi juga akan lebih beragam.
"Konten siaran pun lebih fokus, misalnya siaran untuk (pemirsa) ibu rumah tangga, anak, konten pendidikan, konten hiburan," kata Ismail.
Konten siaran yang lebih banyak akan mendorong industri kreatif karena peluang untuk berkontribusi di dunia penyiaran juga bertambah.
Selain ragam siaran bertambah, efisiensi spektrum frekuensi radio juga akan menghasilan deviden digital. Saat ini, seluruh frekuensi 700MHz digunakan untuk siaran televisi terestrial analog.
Jika sudah sepenuhnya pindah ke siaran televisi digital, akan ada penghematan sebesar 112MHz, yang bisa digunakan untuk frekuensi kebencanaan dan internet berkecepatan tinggi.
Baca Juga: Sosialisasi Masif Akan Bantu Percepat Migrasi ke Siaran TV Digital
Kominfo beberapa hari yang lalu mengumumkan perubahan jadwal penghentian siaran analog, atau analog switch off, menjadi 30 April 2022 untuk tahap pertama, dari yang semula 17 Agustus 2021.
Migrasi siaran televisi terestrial dari analog ke digital diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bahwa siaran televisi harus sepenuhnya beralih ke digital paling lambat setelah undang-undang disahkan, atau 2 November 2022. [Antara]