Suara.com - Lembaga Penyiaran Publik TVRI dan sejumlah stasiun tv swasta menyatakan kesiapan mereka untuk siaran digital di Jawa Barat pada 2022 nanti.
"Kami memiliki 14 satuan transmisi atau pemancar di Jawa Barat," kata Kepala Stasiun TVRI Provinsi Jawa Barat, Asep Suhendar, dalam webinar, Kamis (19/8/2021).
Menurut Asep, sejumlah transmisi mereka sudah memberikan siaran televisi terestrial digital untuk sejumlah wilayah siaran, bahkan sejak 2010 mereka sudah melakukan siaran dualcast, analog dan digital.
Jumlah transmisi milik TVRI di Jawa Barat yang sudah menyiarkan siaran televisi digital terus bertambah antara lain pemancar di Gunung Malang sejak 2020 lalu, untuk wilayah siaran antara lain Subang, Karawang, Pamanukan, Indramayu, Losarang dan Sumber Cirebon.
Baca Juga: Sosialisasi Masif Akan Bantu Percepat Migrasi ke Siaran TV Digital
Pemancar di Gunung Tela Bogor juga sudah analog switch off mulai tahun ini, mencakup Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Depok, Bekasi, Cibinong dan Ciawi.
Dalam acara yang sama, Sekretaris Perusahaan PT Surya Citra Media, Gilang Iskandar, menyatakan memiliki izin dan infrastruktur multipleksing di 21 provinsi, yang mencakup 49 wilayah siaran.
Dari jumlah tersebut, yang sudah on air siaran digital berada di 13 provinsi, yang mencakup 24 wilayah siaran, antara lain di beberapa wilayah siaran di Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Menurut Gilang, kesiapan untuk siaran televisi terestrial digital tidak semata terletak pada industri, namun, regulator, industri terkait dan masyarakat.
Siaran televisi digital perlu diatur dalam regulasi, saat ini bernaung di bawah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan sejumlah aturan turunan.
Baca Juga: Siaran TV Digital Diharapkan Jangkau Semua Daerah, Agar Tidak Timpang
Selain regulasi, perlu ada kesiapan dari regulator penyiaran karena kanal dan konten pada siaran digital akan semakin banyak. Mengenai kesiapan masyarakat, perlu diperhatikan berapa persen populasi yang sudah memiliki perangkat telvisi digital dan set top box.
Idealnya, menurut Gilang, analog switch off bisa berjalan ketika 80 sampai 90 persen masyarakat sudah memiliki perangkat yang mendukung. Dengan begitu, diharapkan paling tidak jumlah pemirsa ketika sudah beralih ke siaran digital akan sama dengan ketika siaran analog.
Masyarakat juga perlu beradaptasi ke penggunaan teknologi baru, misalnya ketika memiliki set top box, harus belajar menggunakan dua remot kontrol untuk televisi dan perangkat set top box.
Siaran digital tidak hanya berpengaruh terhadap industri penyiaran, namun, juga industri periklanan. Kesiapan masyarakat untuk menonton siaran digital juga akan berpengaruh terhadap iklan yang dipasang di stasiun televisi dan biaya iklan per kepala yang harus dikeluarkan pengiklan. [Antara]