Kominfo: Pinjol Ilegal Harus Diatasi Karena Ganggu Ruang Digital

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 19 Agustus 2021 | 20:55 WIB
Kominfo: Pinjol Ilegal Harus Diatasi Karena Ganggu Ruang Digital
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan pinjol ilegal adalah gangguan atas ruang digital. (ANTARA/Tangkapan layar Kemkominfo TV)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika berupaya memutus akses ke perusahan teknologi finansial peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal demi melindungi masyarakat.

"Untuk memastikan perlindungan masyarakat pengguna jasa pinjam online dilakukan melalui langkah komprehensif. Termasuk yang paling tegas, pemutusan akses terhadap penyelenggara peer-to-peer lending fintech yang melaksanakan kegiatannya tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Disamping itu, kami juga melakukan upaya-upaya literasi digital," kata Menteri Kominfo Johnny G. Plate saat webinar Mewaspadai Jeratan Pinjaman Online Ilegal, dikutip dari siaran pers, Kamis (19/8/2021).

Jasa pinjaman online ilegal ini harus diatasi karena mengganggu ruang digital. Blokir pinjaman online ilegal dilakukan dengan koordinasi dan kolaborasi dengan lembaga lainnya, termasuk Otoritas Jasa Keuangan.

Berdasarkan data per 17 Agustus, sudah ada 3.856 platform tekfin ilegal yang diblokir, termasuk jenis peer-to-peer lending. Upaya memberantas peer-to-peer lending ilegal ini membutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak dan tidak bisa hanya dengan memutus akses.

Baca Juga: Perkembangan Teknologi Finansial di Indonesia Harus Didukung Aturan Teknis

Selain memblokir tekfin ilegal, pemerintah berupaya membekali masyarakat dengan literasi digital agar mereka memiliki kemampuan untuk mencerna informasi yang benar dan tepat dalam menggunakan internet.

Literasi digital, melalui Gerakan Nasional Literasi Digital Siberkreasi, memberikan empat kurikulum yaitu cakap bermedia digital, budaya bermedia digital, etika bermedia digital, dan aman bermedia digital.

"Keseluruhan materi atau kurikulum ini merupakan salah satu cara untuk mengedukasi masyarakat agar semakin waspada dalam menggunakan internet, termasuk pada saat memilih penyedia jasa pinjaman online dan berhati-hati serta cerdas memberikan data pribadinya dalam kaitan dengan pelindungan data pribadi," kata Plate.

Program literasi digital tersebut ditargetkan bisa menjangkau 12,48 juta peserta per tahun. Kegiatan akan dilakukan secara rutin mulai 2021 hingga 2024, dengan total saaran 50 juta peserta.

Literasi digital ini bertujuan menjadikan ruang digital sehat, aman dan bermanfaat.

Baca Juga: Bareskrim Akan Minta Keterangan Kominfo Terkait Ribuan Kartu SIM Milik Pinjol Ilegal

"Dan bersifat edukatif jangka panjang, Kita tentu tidak bisa menunggu sampai masyarakat semuanya aman dan paham digital karena apa transformasi digital sedang berlangsung dan terus berlangsung," tutup Plate. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI