Suara.com - Pemerintah Indonesia dinilai tegas karena berhasil menangkap lima tersangka pemburu pemenggalan kepala gajah Sumatera yang terancam punah.
Hal ini menjadi sorotan media asing, di mana kejahatan terhadap satwa liar terus berlanjut.
Polisi di Aceh, di ujung pulau Sumatera, mengatakan, mereka menangkap para tersangka pada Senin (16/8/2021), setelah penyelidikan selama sebulan dan masih mencari pemburu keenam.
Bangkai gajah jantan berusia 12 tahun yang membusuk, ditemukan dengan kepala dan gadingnya hilang di sebuah perkebunan kelapa sawit pada Juli lalu.
Baca Juga: Robot dari "Sampah" Elektronik Buatan Indonesia Jadi Sorotan Media Asing
Menurut pihak berwenang, hasil otopsi menemukan bahwa hewan itu juga telah diracuni.
Salah satu tersangka yang ditangkap membunuh dan kemudian memenggal gajah itu, dan komplotannya mencoba menjual potongan gadingnya yang berharga.
"Kami masih mencari tersangka keenam yang masih buron," kata juru bicara kepolisian Aceh Winardy.
Para tersangka bisa menghadapi hingga 10 tahun penjara jika terbukti bersalah berdasarkan undang-undang konservasi Indonesia, tambahnya.
Deforestasi yang merajalela telah mengurangi habitat alami gajah yang terancam punah dan membawa mereka ke dalam konflik yang meningkat dengan manusia.
Baca Juga: Karhutla di Perbatasan Kawasan Lindung, Puluhan Gajah Sumatera Dievakuasi
Dilansir dari Channel News Asia, Kamis (19/8/2021), gading mereka dihargai dalam perdagangan satwa liar ilegal.
Ada beberapa kasus keracunan gajah dalam beberapa tahun terakhir, termasuk satu pada 2019 ketika gajah Sumatera ditemukan dipenggal dengan gadingnya dicabut.
Badan konservasi Aceh memperkirakan wilayah tersebut memiliki sedikitnya 500 ekor gajah Sumatera yang tersisa di alam liar.