Ia, karenanya menyarankan agar pemerintah mengadopsi tujuh prinsip GDPR dalam perlindungan data pribadi warga. Pertama adalah transparan, lalu melakukan pengumpulan data yang terbatas sesuai kebutuhan, hapus data yang tidak perlu, akurat, membatasi penyimpanan data pribadi, integritas dan kerahasiaan, serta akuntabilitas.
Terakhir Ismail Fahmi menegaskan bahwa semua regulasi itu harus dibarengi dengan penerapan aturan dan sanksi yang tegas. Jika ada perusahaan atau lembaga yang melanggar, sebaiknya diberikan sanksi tegas seperti denda.