Negara Belum Hadir untuk Lindungi Data Pribadi Warga

Liberty Jemadu Suara.Com
Senin, 16 Agustus 2021 | 22:56 WIB
Negara Belum Hadir untuk Lindungi Data Pribadi Warga
Direktur Drone Emprit dan pakar analisis percakapan media sosial, Ismail Fahmi. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Negara dinilai belum hadir untuk melindungi data pribadi warganya sendiri, demikian dikatakan oleh Ismail Fahmi, analis media sosial sekaligus pendiri Drone Emprit dan Media Kernels Indonesia.

Kritik ini disampaikan Ismail saat menyoroti tentang perlindungi data pribadi di Indonesia, lebih khusus soal praktik pengumpulan data pribadi warga di Indonesia baik oleh pemerintah maupun oleh perusahaan swasta.

"Negara belum terasa kehadirannya dalam melindungi data pribadi warga," kata Ismail dalam serangkaian cuitannya di Twitter pada Senin malam (16/8/2021).

Ismail menjelaskan bahwa di Indonesia baik pemerintah, perusahaan BUMN, maupun swasta sering meminta data pribadi warga untuk verifikasi dalam memberikan layanan. Yang sering diminta adalah foto kopi atau foto KTP dan Kartu Keluarga.

Baca Juga: Indonesia Harus Miliki UU Perlindungan Data Pribadi Sebelum Laksanakan Presidensi G20

Sayangnya meski sering diklaim terjaga dengan aman, faktanya banyak data pribadi warga itu yang tersebar luas di internet dan bahkan diperjualbelikan secara bebas.

Di saat yang sama tidak ada tindakan tegas dari pemerintah untuk mengusut dan menangkap para pengumpul data yang tak bertanggung jawab tersebut dan juga mereka yang menjualnya.

Sialnya di saat yang sama, sebagian besar masyarakat seperti tidak peduli atau tidak keberatan data-data mereka dikumpulkan dengan semena-mena dan tanpa jaminan perlindungan.

Ismail membandingkan kondisi di Indonesia dengan di Eropa, tempat perlindungan atas data pribadi warga ditegakkan dengan regulasi General Data Protection Regulation.

"Kalau di GDPR (General Data Protection Regulation), institusi yang kebocoran wajib memberitahu pengguna maksimal 72 jam setelah tahu bocor. Kalau tidak, akan didenda," kata dia.

Baca Juga: Elsam Apresiasi Komitmen DPR Tuntaskan RUU PDP

"Di Indonesia belum ada aturan itu," imbuh Ismail.

Ia, karenanya menyarankan agar pemerintah mengadopsi tujuh prinsip GDPR dalam perlindungan data pribadi warga. Pertama adalah transparan, lalu melakukan pengumpulan data yang terbatas sesuai kebutuhan, hapus data yang tidak perlu, akurat, membatasi penyimpanan data pribadi, integritas dan kerahasiaan, serta akuntabilitas.

Terakhir Ismail Fahmi menegaskan bahwa semua regulasi itu harus dibarengi dengan penerapan aturan dan sanksi yang tegas. Jika ada perusahaan atau lembaga yang melanggar, sebaiknya diberikan sanksi tegas seperti denda.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI