Secara global perusahaan- perusahaan raksasa digital itu menguasai 56 persen pasar digital untuk belanja iklan sementara sisanya 44 persen dengan porsi yang lebih sedikit diperebutkan oleh lebih banyak sektor industri seperti media, e-commerce yang tersebar di seluruh dunia.
Oleh karena itu, untuk mencegah kondisi tersebut berkelanjutan dan bisa membatasi gerakan dari monopoli bisnis di ruang digital diciptakanlah regulasi itu sehingga bisa memberikan ruang bagi lebih banyak sektor industri khususnya media massa.