Suara.com - Presiden Indonesia Joko Widodo menyebut, elektronik membantu kinerja Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, menjadi lebih cepat selama era pandemi Covid-19.
Hal ini diungkapkan Jokowi dalam pidato kenegaraan Sidang Tahunan MPR 2021 yang disiarkan virtual di Jakarta pada Senin (16/8/2021).
"Proses administrasi dan persidangan perkara di Mahkamah Agung secara elektronik telah mampu mempercepat penanganan perkara," kata Jokowi.
Ia juga menyampaikan, adanya aplikasi peradilan-elektronik e-Court telah mempermudah dan meningkatkan jumlah perkara yang dibawa ke pengadilan.
Baca Juga: Jokowi Pastikan di Tahun 2022, Indonesia Masih Menghadapi Kondisi Ketidakpastian
Selain Mahkamah Agung, Jokowi juga menyebut manfaat elektronik pada Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, permohonan keadilan yang terkait dengan Undang-Undang dan juga perkara Pilkada dengan persidangan daring tetap membuat MK mampu menyelesaikan perkara tepat waktu.
"Keberadaan Sistem Peradilan Berbasis Elektronik telah memfasilitasi terselenggaranya layanan publik secara cepat, transparan, dan akuntabel," tutur Jokowi.