Sambil menantikan pembahasan selesai, Kominfo juga menyiapkan tata kelola pelaksanaan RUU PDP dan edukasi masyarakat, sebagai subjek data pribadi, untuk melindungi data mereka.
Sebelumnya diwartakan bahwa pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi antara pemerintah dan DPR sedang terkendala pada soal lembaga yang akan menjadi pengawas perlindungan data pribadi.
DPR menuding pemerintah tak konsisten soal lembaga ini - tadinya ingin adanya lembaga yang independen, tetapi belakangan berubah ingin mengambil alih tugas lembaga tersebut. DPR mengatakan masih menunggu inisiatif pemerintah untuk melanjutkan pembahasan.
Sementara Kementerian Kominfo menegaskan bahwa lembaga pengawas perlindungan data pribadi adalah sebaiknya dipegang oleh kementerian. Belum diketahui kapan pembahasan akan dilanjutkan kembali.
Sementara itu serangan siber, termasuk pencurian data pribadi warga terus terjadi. Terakhir yang terungkap adalah pembobolan terhadap data nasabah BRI Life. Sejumlah pakar mengatakan selama belum ada undang-undang terkait data pribadi, maka akan sulit menegakkan hukum dalam insiden perampasan data-data masyarakat. [Antara]