Kominfo Klaim Sudah Ambil Langkah dari Hulu ke Hilir untuk Tangani Ancaman Siber

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 13 Agustus 2021 | 14:42 WIB
Kominfo Klaim Sudah Ambil Langkah dari Hulu ke Hilir untuk Tangani Ancaman Siber
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengklaim telah melakukan langkah dari hulu hingga hilir untuk menangani ancaman siber dan konten negatif di Indonesia.

Langkah dari hulu ke hilir itu mencakup tiga tingkat, yakni literasi digital masyarakat; pencegahan; dan ketiga mendukung penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan siber.

"Ketiga pendekatan ini diperlukan mengingat pentingnya keamanan siber di era digital dan terwujudnya lingkungan digital yang aman bagi masyarakat," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, dikutip dari siaran pers, Jumat (13/8/2021).

Di tingkat hulu, Kominfo fokus pada literasi digital masyarakat, yaitu Gerakan Nasional Literasi Digital Siberkreasi, bekerja sama dengan lebih dari 110 institusi yang terdiri dari komunitas, akademisi, lembaga pemerintahan dan swasta.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Serius Jaga Data Pribadi Warga selama PPKM

Di tingkat tengah, Kominfo menekankan pada tindakan pencegahan seperti memblokir akses dan menurunkan konten yang menjadi sumber penyebaran konten negatif.

Untuk tingkat ini, Kominfo menggandeng lebih dari 16 kementerian dan lembaga terkait. Sementara untuk blokir dan penurunan konten negatif, pemerintah juga bekerja sama dengan penyelenggara sistem elektronik atau platform.

Di tingkat hilir, Kominfo mendukung penegakan hukum untuk mencegah penyebaran konten negatif yang bisa meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

"Dalam hal penerapan tugas ini, kami bermitra dan berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan," kata Semuel.

Aspek pelindungan data pribadi menjadi perhatian Kominfo ketika membicarakan keamanan siber. Menurut Semuel, saat ini Indonesia memiliki lebih dari 30 peraturan yang berkaitan dengan data pribadi.

Baca Juga: Survei Buktikan Masyarakat Penasaran Kualitas Gambar Televisi Digital

Pemerintah saat ini sedang mengupayakan peraturan primer Pelindungan Data Pribadi, yang saat ini masih berbentuk Rancangan Undang-Undang. Menurut Semuel, saat ini pembahasan RUU PDP bersama DPR masih berlangsung.

Sambil menantikan pembahasan selesai, Kominfo juga menyiapkan tata kelola pelaksanaan RUU PDP dan edukasi masyarakat, sebagai subjek data pribadi, untuk melindungi data mereka.

Sebelumnya diwartakan bahwa pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi antara pemerintah dan DPR sedang terkendala pada soal lembaga yang akan menjadi pengawas perlindungan data pribadi.

DPR menuding pemerintah tak konsisten soal lembaga ini - tadinya ingin adanya lembaga yang independen, tetapi belakangan berubah ingin mengambil alih tugas lembaga tersebut. DPR mengatakan masih menunggu inisiatif pemerintah untuk melanjutkan pembahasan.

Sementara Kementerian Kominfo menegaskan bahwa lembaga pengawas perlindungan data pribadi adalah sebaiknya dipegang oleh kementerian. Belum diketahui kapan pembahasan akan dilanjutkan kembali.

Sementara itu serangan siber, termasuk pencurian data pribadi warga terus terjadi. Terakhir yang terungkap adalah pembobolan terhadap data nasabah BRI Life. Sejumlah pakar mengatakan selama belum ada undang-undang terkait data pribadi, maka akan sulit menegakkan hukum dalam insiden perampasan data-data masyarakat. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI