Kominfo Klaim Sudah Ambil Langkah dari Hulu ke Hilir untuk Tangani Ancaman Siber

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 13 Agustus 2021 | 14:42 WIB
Kominfo Klaim Sudah Ambil Langkah dari Hulu ke Hilir untuk Tangani Ancaman Siber
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengklaim telah melakukan langkah dari hulu hingga hilir untuk menangani ancaman siber dan konten negatif di Indonesia.

Langkah dari hulu ke hilir itu mencakup tiga tingkat, yakni literasi digital masyarakat; pencegahan; dan ketiga mendukung penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan siber.

"Ketiga pendekatan ini diperlukan mengingat pentingnya keamanan siber di era digital dan terwujudnya lingkungan digital yang aman bagi masyarakat," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, dikutip dari siaran pers, Jumat (13/8/2021).

Di tingkat hulu, Kominfo fokus pada literasi digital masyarakat, yaitu Gerakan Nasional Literasi Digital Siberkreasi, bekerja sama dengan lebih dari 110 institusi yang terdiri dari komunitas, akademisi, lembaga pemerintahan dan swasta.

Di tingkat tengah, Kominfo menekankan pada tindakan pencegahan seperti memblokir akses dan menurunkan konten yang menjadi sumber penyebaran konten negatif.

Untuk tingkat ini, Kominfo menggandeng lebih dari 16 kementerian dan lembaga terkait. Sementara untuk blokir dan penurunan konten negatif, pemerintah juga bekerja sama dengan penyelenggara sistem elektronik atau platform.

Di tingkat hilir, Kominfo mendukung penegakan hukum untuk mencegah penyebaran konten negatif yang bisa meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

"Dalam hal penerapan tugas ini, kami bermitra dan berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan," kata Semuel.

Aspek pelindungan data pribadi menjadi perhatian Kominfo ketika membicarakan keamanan siber. Menurut Semuel, saat ini Indonesia memiliki lebih dari 30 peraturan yang berkaitan dengan data pribadi.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Serius Jaga Data Pribadi Warga selama PPKM

Pemerintah saat ini sedang mengupayakan peraturan primer Pelindungan Data Pribadi, yang saat ini masih berbentuk Rancangan Undang-Undang. Menurut Semuel, saat ini pembahasan RUU PDP bersama DPR masih berlangsung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI