XL Axiata Jadi Operator Ketiga yang Kantongi Izin Komersial Internet 5G

Kamis, 12 Agustus 2021 | 17:36 WIB
XL Axiata Jadi Operator Ketiga yang Kantongi Izin Komersial Internet 5G
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate bersama Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Ismail (kanan) dan Presiden Direktur XL Axiata Dian Siswarini saat pengumuman izin internet 5G komersial untuk XL, Kamis (12/8/2021). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan sudah menerbitkan izin bagi operator seluler XL Axiata untuk menggelar layanan 5G komersial di Indonesia. Dengan demikian, XL bisa menyusul Telkomsel dan Indosat untuk menggelar layanan komersial internet 5G di Indonesia.

"Hari ini kita menyambut keikutsertaan XL Axiata yang baru saja dapat Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) layanan 5G, per 6 Agustus lalu," kata Menteri Kominfo, Johnny G. Plate pada konferensi pers, Kamis (12/8/2021).

Menteri Plate menyatakan, SKLO ini didapatkan setelah XL Axiata melakukan Uji Laik Operasi (ULO) 5G pada 3-5 Agustus 2021 di Jalan Margonda, Depok. Adapun XL sudah mendapatkannya sehari setelah melaksanakan ULO pada 6 Agustus 2021.

"Hari ini kita bersama-sama menyambut keikutsertaan XL Axiata yang baru saja mendapatkan SKLO layanan 5G," lanjut Plate.

Baca Juga: Seluruh Wilayah 3T Akan Terhubung Internet 4G pada 2022

Plate mengatakan, layanan 5G XL Axiata akan dilakukan di pita frekuensi 1800 MHz atau 1,8 Ghz dengan lebar pita 20 MHz dalam rentang 1807,5-1827,5 MHz. Adapun teknologi yang digunakan adalah Dynamic Spectrum Sharing.

Lebih lanjut, ia menyebut penerbitan SKLO layanan 5G ke XL sesuai dengan amanat Pasal 4 Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

"Melalui penerbitan SKLO layanan 5G tersebut, maka layanan jaringan dan seluruh sarana prasarana 5G yang telah selesai dibangun XL Axiata, secara teknis dinyatakan siap beroperasi," jelas Plate.

Penambahan operator seluler yang siap menggelar layanan 5G, menurut Plate menunjukkan internet 5G komersial bisa berkembang baik di Indonesia, meskipun saat ini masih tergolong adopsi awal.

Kominfo kembali menegaskan mereka masih menganut kebijakan teknologi netral untuk adopsi 5G, yaitu operator seluler diberikan keleluasaan untuk implementasi dan pemilihan teknologi dalam menggunakan pita frekuensi di spektrum radio yang ditetapkan dalam surat izin.

Baca Juga: Penghentian TV Analog Diundur ke Awal 2022

Selain itu, Kominfo bersama Kementerian Perindustrian masih membahas Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk 5G. TKDN 4G sebesar 30 persen akan menjadi acuan untuk pengembangan teknologi 5G, kata Johnny.

Indonesia merasakan 5G komersial sejak pertengahan tahun ini, setelah Telkomsel meluncurkan layanan tersebut, disusul Indosat Ooredoo.

Saat ini layanan 5G komersial masih terbatas di sejumlah area di kota besar, seperti sejumlah titik di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi, juga Solo, Balikpapan dan Makassar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI