Sharp Stop Produksi TV Analog Tahun Ini

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 11 Agustus 2021 | 23:05 WIB
Sharp Stop Produksi TV Analog Tahun Ini
Pabrik Sharp Indonesia. [Sharp Indonesia]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Produsen elektronik asal Jepang yang telah memiliki pabrik di Indonesia, PT Sharp Electronics Indonesia bakal menghentikan produksi televisi (TV) analog tahun ini juga, seiring dengan transisi siaran televisi teresterial ke digital di Tanah Air.

"Kami support program pemerintah untuk ASO (Analog Switch Off). Jadi kami terakhir akan berhenti produksi TV analog tahun ini," kata Kepala Divisi Produk AUVI PT Sharp Electronics Indonesia (SEID) Ardy, pada webinar tentang smart TV Aquos The Scenes 8k, Rabu (11/8/2021).

Ia mengakui meski telah mendapat kabar terbaru bahwa program ASO ditunda dari seharusnya minggu depan untuk tahap pertama, menjadi tahun depan.

"Tapi kita tetap dukung program pemerintah, dan produksi TV analog kami berhenti tahun ini," ujar Ardy menegaskan.

Menurutnya, transisi TV analog ke digital sudah diwacanakan sejak 5 tahun lalu. Di kawasan Asia Tenggara atau ASEAN, Indonesia menjadi negara paling terakhir dalam penerapan TV digital.

Sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan penghentian siaran televisi teresterial analog atau analog switch off akan ditunda hingga tahun depan.

"Tadinya, tahap pertama pada 17 Agustus nanti, namun karena pandemi, maka akan dilakukan dalam tiga tahap. Mulai 31 April 2022," kata Menteri Kominfo, Johnny G. Plate, saat jumpa pers virtual, Selasa (10/8).

Migrasi siaran televisi teresterial dari analog ke digital diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bahwa ASO paling lambat dalam dua tahun sejak regulasi berlaku, atau 2 November 2022.

Melihat luas wilayah dan kompleksitas penyiaran, Kominfo memutuskan melakukan analog switch off secara bertahap.

Baca Juga: TV Sharp Aquos The Scenes 8K Mendarat di Indonesia, Harga Mulai Rp 35 Juta

Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021, tertuang bahwa ASO akan dilakukan dalam lima tahap. Tahap pertama berlangsung paling lambat hingga 17 Agustus 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI