Kominfo Tunda Tagihan BHP Frekuensi Sampoerna Telekomunikasi Senilai Rp 442 Miliar

Dythia Novianty Suara.Com
Rabu, 11 Agustus 2021 | 17:15 WIB
Kominfo Tunda Tagihan BHP Frekuensi Sampoerna Telekomunikasi Senilai Rp 442 Miliar
Ilustrasi Tower Telekomunikasi [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tunda penagihan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Izin Pita Frekuensi Radio ke PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia.

Kominfo sebelumnya sudah memberikan sanksi administratif kepada PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, yang menunggak BHP IPFR untuk tahun 2019 dan 2020.

Kementerian juga sudah melayangkan surat teguran kepada perusahaan.

"Pengenaan sanksi tersebut sedianya akan berlanjut dengan dikeluarkannya Surat Teguran Ketiga pada tanggal 1 Agustus 2021," tulis pengumuman dilansir dari Antara, Rabu (11/8/2021).

Baca Juga: Kominfo Lantik Usman Kansong Jadi Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik

Pada 15 Juli dan 30 Juli lalu, Kominfo mendapatkan surat pengajuan permohonan keringanan pembayaran BHP IPFR untuk tagihan tahun 2019 dan 2020 dari PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia.

Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, menurut Kominfo, beralasan sedang mengalami kesulitan likuiditas keuangan.

Selain meminta keringanan pembayaran, Sampoerna Telekomunikasi Indonesia sudah mengakui besaran BHP IPFR tahun 2019 (untuk tahun keempat).

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Plate. [Antara]
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Plate. [Antara]

"PT STI juga mencabut gugatan Tata Usaha Negara untuk BHP IPFR Tahun 2020 (tahun kelima), serta mencabut gugatan perdata," kata Kominfo.

Setelah pengajuan permohonan keringanan BHP spektrum frekuensi radio tersebut, Kominfo menunda penagihan dan pelimpahan atas Penerimaan Negara Bukan Pajak terutang untuk BHP tahun 2019 dan 2020.

Baca Juga: Kominfo Apresiasi Kampanye TikTok Bertema Kemerdekaan RI

"Untuk selanjutnya, Kementerian Kominfo akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan penelitian substansi permohonan keringanan PNBP dengan melibatkan aparat pengawas internal pemerintah dan Instansi Pemeriksa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2020," kata Kominfo.

Tunggakan BHP spektrum Sampoerna Telekomunikasi Indonesia untuk tahun 2019 dan 2020 per Juni lalu berjumlah Rp 442 miliar, terdiri dari hutang pokok dan denda.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI