Suara.com - Korban dugaan tindakan penyebarluasan informasi pribadi ke publik atau doxing dengan narasi open BO di Cilincing, Jakarta Utara melaporkan perusahaan pemberi pinjaman daring (pinjaman online/pinjol) ke Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (10/8/2021).
Korban berinisial PDY, didampingi kuasa hukumnya Karolus Seda mengatakan perusahaan pinjol itu menyebarkan pesan dengan narasi itu disertai alamat tinggal dan nomor kontak pribadi kepada sejumlah kontak kenalan korban lewat aplikasi WhatsApp.
"Dugaan tindak pidananya memang kejahatan siber (cybercrime). Jadi, memang pelakunya kami belum tahu, hanya tertera nomor saja yang mengirimkan pesan itu. Kami berharap kepada Polres Metro Jakarta secara serius menangani ini," kata Karolus saat ditemui di Markas Polres Metro Jakarta Utara.
Karolus menambahkan, korban hanya menerima Rp 4 juta dari nominal peminjaman sebesar Rp 6 juta dari perusahaan pinjol tersebut. Namun korban tetap mengembalikan uang sesuai nominal awal peminjaman yakni Rp 6 juta, meski lewat dari kurun waktu tujuh hari yang disepakati.
Baca Juga: Viral Wanita Curhat Gaji Habis Terlilit Pinjol sampai 2025: Sesak Napas Sendiri
"Menurut pengakuan klien kami bahwa dia cuma menerima Rp 4 juta dan sudah dikembalikan," kata Karolus.
Karena korban telat membayar. Korban lalu diancam akan disebar fotonya oleh pihak perusahaan pinjol tersebut. Rupanya, foto yang disebar adalah foto korban yang sedang memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya saat mendaftar ke aplikasi pinjol tersebut.
Foto itu disandingkan dengan foto perempuan tanpa busana lainnya, seolah-olah perempuan di foto yang disandingkan itu adalah korban. Selain itu ditambahkan narasi pula bahwa perempuan tersebut menerima pesanan untuk melayani transaksi seksual (open BO).
Karolus mengatakan bahwa kliennya tidak menerima tindakan tersebut karena dianggap keterlaluan.
"Telat (bayar)-nya juga bukan lewat bulan ya, ini cuma beberapa hari. Terus mereka mengirimkan gambar seperti itu, menyerang martabat klien kami. Itu betul-betul keterlaluan," kata Karolus.
Baca Juga: Bareskrim Akan Minta Keterangan Kominfo Terkait Ribuan Kartu SIM Milik Pinjol Ilegal
Karolus mengatakan kliennya kemudian mengadukan tindakan doxing oleh perusahaan pinjol tersebut ke polisi agar kelak tidak ada lagi korban teror lewat dunia maya lain seperti dirinya.
Pengaduan korban kemudian diterima oleh pihak Polres Metro Jakarta Utara dengan Nomor: Surat Tanda Penerimaan Pengaduan: STPP/387/VIII/2021/Resju. [Antara]