Indonesia Harus Fokus Pelajari Teknologi Keamanan Siber

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 10 Agustus 2021 | 02:15 WIB
Indonesia Harus Fokus Pelajari Teknologi Keamanan Siber
Teknologi keamanan siber sebaiknya diketahui bukan saja oleh pemerintah tetapi juga oleh publik. Foto: Ilustrasi hacker atau peretas dan sebuah ponsel. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia perlu fokus pada segmentasi dan jenis teknologi yang mengarah pada coding, keamanan siber, media sosial, dan berinternet dengan aman, nyaman, dan produktif, kata pengamat Teknologi Informasi dan Komunikasi dari CISSRec Pratama Persadha, Senin (9/8/2021).

"Permasalahan kejahatan siber yang kompleks seharusnya bisa ditangani secara sistematis dan terstruktur yang melibatkan semua peran masyarakat, baik itu pemerintah sebagai penyelenggara negara dan kepedulian dari masyarakatnya sendiri yang berhak atas keamanan negara," imbuhnya.

Saat ini Indonesia telah melakukan berbagai upaya pencegahan hingga penanggulangan kejahatan siber, di antaranya dengan membuat Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), Rancangan Undang-Undang Ketahanan dan Keaman Siber (RUU KKS), edukasi masyarakat, pemblokiran situs-situs terlarang, hingga penguatan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Namun, Pratama menilai pemahaman pemerintah dan swasta di Indonesia terhadap dunia digital masih belum maksimal dan hukum pada ranah siber masih belum jelas.

Baca Juga: Puluhan Diplomat Rusia Mendadak Diminta Tinggalkan AS, Hubungan Kembali Memanas?

Pratama lalu menyarankan agar RUU PDP segera diselesaikan dalam waktu dekat agar bisa melindungi data masyarakat Indonesia yang juga dihimpun di luar negeri.

"Kita butuh kebut RUU ini mengingat situasi saat ini memaksa semua sektor melakukan digitalisasi yang berimbas pada penghimpunan data pribadi yang meningkat tajam. Tanpa perlindungan yang kuat dan jelas, akan merugikan masyarakat dan juga perekonomian nasional," ujar Pratama.

Pratama berharap, UU PDP dapat memberikan mandat dan perintah agar negara dapat lebih serius mengedukasi masyarakat. Selain menambah kewaspadaan siber, menurutnya, UU PDP juga dapat meningkatkan riset, kualitas SDM, dan industri keamanan siber Tanah Air.

Selanjutnya, Pratama menilai bahwa saat ini negara juga masih belum melakukan edukasi yang maksimal kepada masyarakat terkait keamanan di dunia digital.

"Masuk kurikulum pendidikan juga tidak, sehingga minim edukasi sejak dini dari negara, orang tua, sekolah, dan lingkungan sekitar," tutur Pratama.

Baca Juga: Berkali-kali Situs Setkab Diretas, DPR: Sistem Keamanan Siber Pemerintah Masih Lemah

Menurut Pratama, negara perlu mendorong edukasi berinternet yang sehat dan aman melalui kurikulum pendidikan di segala tingkat.

"Langkah paling ideal yaitu edukasi di segala tingkat wajib digalakkan. Minimal mengetahui ancaman saat berinternet seperti phising yang sudah banyak memakai korban," tandasnya. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI