Suara.com - Jaksa Beijing menggugat Tencent atas tuduhan 'youth mode' di aplikasi perpesanan buatannya, WeChat, bertentangan dengan undang-undang yang melindungi anak di bawah umur.
Youth Mode di WeChat sendiri berfungsi untuk membatasi akses pengguna ke beberapa fungsi seperti pembayaran seluler atau game tertentu.
Dikutip dari The Verge, Senin (9/8/2021), gugatan ini tidak menjelaskan bagaimana youth mode di WeChat melanggar hukum.
Namun, gugatan ini muncul beberapa hari setelah media pemerintah China menyebut game online sebagai candu.
Baca Juga: Sambut HUT Indonesia, Garena Sajikan Event Baru di AoV, CODM, dan Fairy Tail
Tencent sendiri belum berkomentar terkait gugatan tersebut.
Minggu lalu, mereka memutuskan untuk membatasi waktu bermain game Honor of Kings, yang dikenal di Indonesia sebagai Arena of Valor (AoV), bagi pemain di bawah 18 tahun.
Gugatan ini kemungkinan menjadi bagian dari tindakan keras pemerintah China, kepada perusahaan teknologi terbesar di sana selama beberapa bulan terakhir.
April lalu, China menetapkan denda 2,8 miliar dolar AS atau Rp 40,2 triliun ke perusahaan e-commerce Alibaba karena diklaim melakukan monopoli.
Kemudian pada Juli, Cyberspace Administration China meminta toko aplikasi untuk menghapus Didi Chuxing, aplikasi perusahaan transportasi online.
Baca Juga: Tencent Batasi Jam Bermain Setelah Game Andalannya Dicap Jadi Candu Spritual
Alasannya, aplikasi Didi diklaim mengumpulkan data pribadi pengguna di China.