Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan menghentikan seluruh siaran televisi berbasis Analog Switch Off (ASO) untuk bermigrasi kepada siaran berbasis digital. Maka dari itu masyarakat perlu tahu cara ubah siaran analog jadi siaran digital.
Migrasi tv analog menuju tv digital akan dilakukan secara bertahap. Migrasi siaran digital dimulai paling lambat 17 Agustus 2021 di 5 wilayah seperti Aceh, Riau, Banten, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Berdasarkan Permenko Nomor 6 Tahun 2021, ada 5 tahap penghentian siaran TV analog antara lain sebagai berikut.
- Tahap I: paling lambat 17 Agustus 2021
- Tahap II: paling lambat 31 Desember 2021
- Tahap III: paling lambat 31 Maret 2022
- Tahap IV: paling lambat 17 Agustus 2022
- Tahap V: paling lambat 2 November 2022
Tak perlu khawatir bagi masyarakat yang kini memiliki TV analog. Ketika siaran analog telah dihentikan, masyarakat masih dapat menggunakan TV seperti biasanya. Masyarakat hanya perlu memasang Set Top Box (STB) agar dapat menikmati TV digital.
Baca Juga: Bingung Apa TV Digital? Ini Beda TV Digital dan TV Analog
Set Top Box (STB) merupakan alat pengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara untuk bisa ditampilkan di televisi analog biasa. Dengan alat itu anda dapat mengubah siaran analog ke siaran digital.
Lantas bagaimana cara ubah siaran analog jadi siaran digital dengan menggunakan Set Top Box (STB) dengan cara yang mudah? Simak ulasan sebagaimana yang disampaikan oleh Kemkominfo melalui instagram @kemkominfo:
- Pastikan televisi ada dalam kondisi AV;
- Jika terdapat sejumlah opsi AV, maka sesuaikan dengan STB apakah AV1, AV2, dan seterusnya;
- Selanjutnya, nyalakan STB;
- Tekan tombol "Menu" pada remot STB;
- Cari menu "Pencarian Saluran" dan pilih "Pencarian Otomatis", pencarian saluran televisi pun akan dilakukan;
- Jika sudah, maka pilih "Simpan";
- Proses pun sudah selesai, selanjutnya jika ingin menikmati saluran digital, televisi harus dalam mode AV.
Harga STB untuk TV Analog
Masyarakat dapat membeli Set Top Box (STB) untuk bisa menikmati TV digital. TV model lama masih dapat digunakan untuk menonton siaran tv digital dengan membeli Set Top Box (STB) dengan kisaran harga Rp 200 ribu.
Untuk mengecek apakah tipe STB dan TV dapat mampu menangkap sinyal DVB-T2 dapat mengeceknya melalui laman https://siarandigital.kominfo.go.id/informasi/perangkat-televisi .
Baca Juga: Perubahan siaran TV Analog ke TV Digital, Ini 6 Rekomendasi STB Digital Terbaik
Itulah cara ubah siaran analog jadi siaran digital yang mudah.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat