Bareskrim Akan Minta Keterangan Kominfo Terkait Ribuan Kartu SIM Milik Pinjol Ilegal

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 04 Agustus 2021 | 19:15 WIB
Bareskrim Akan Minta Keterangan Kominfo Terkait Ribuan Kartu SIM Milik Pinjol Ilegal
Ribuan kartu SIM disita dalam pengungkapan kasus tindak pidana aplikasi pinjol ilegal KSP Cinta Damai di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/6/2021). [Antara/Laily Rahmawaty]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri sedang mendalami temuan ribuan kartu subscriber identity module atau kartu SIM ponsel yang sudah teregister yang disita dari tersangka dugaan tindak pidana pinjaman online atau pinjol ilegal KSP Cinta Damai.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika saat dihubungi Antara di Jakarta, Rabu (4/8/2021) mengatakan bahwa pihaknya akan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang terkait.

"Saat ini sedang dilakukan pendaman," kata Helmy.

Helmy mengemukakan bahwa meregistrasi kartu SIM ponsel tersebut membutuhkan nomor induk kependudukan (NIK). Disebutkan pula bahwa beberapa pihak yang akan dimintai keterangan, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika serta kependudukan dan catatan sipil.

Baca Juga: Kasus NIK Warga Bekasi Dipakai WNA untuk Vaksinasi Sedang Ditelusuri Kominfo

"Prinsipnya semua yang terkait akan kami minta keterangan," ujar Helmy.

Saat ditanya apakah sudah ada pihak-pihak dari Kominfo dan Dukcapil yang dimintai keterangannya, Helmy enggan menjawab.

Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Polri mengungkap dugaan tindak pidana pinjol ilegal dengan nama Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cinta Damai. Delapan orang pelaku kejahatan teknologi finansial (fintech) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa ribuan SIM card yang telah teregister, sejumlah modem pool, laptop, ponsel, dan masih banyak lainnya.

Helmy mengungkapkan, temuan ribuan kartu SIM yang sudah teregistrasi tersebut cukup menarik perhatian. Karena, sepengetahuan masyarakat aturan register NIK untuk kartu SIM maksimal hanya untuk dua kartu SIM.

Baca Juga: Aplikasi PeduliLindungi Dibekali Fitur Pindai QR Code untuk Masuk Fasilitas Umum

"Nah, ribuan seperti ini perlu didalami dari Kominfo dan dukcapil," kata Helmy.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI