Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ini masih mempersiapkan koordinasi dan mekanisme distribusi set top box menjelang siaran televisi teresterial digital di sejumlah wilayah di Indonesia.
"Persiapan, mekanisme dan koordinasi distribusi set top box dengan pihak terkait masih terus dimatangkan," kata Direktur Pengembangan Pitalebar, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kominfo, Marvels Situmorang, kepada Antara, Selasa (3/8/2021).
Menurut Marvels, rencana distribusi set top box ini mungkin akan terpengaruh dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM tingkat 4, yang diperpanjang hingga 9 Agustus nanti.
Set top box merupakan perangkat yang dipasang di televisi analog agar bisa menangkap siaran televisi digital. Perangkat ini bisa dipasang jika masyarakat belum memiliki televisi yang bisa menangkap siaran digital.
Menurut kementerian, terdapat tiga cara distribusi set top box yaitu disalurkan di lokasi tertentu sesuai kesepakatan (misalnya di Kantor Pos), diantar langsung ke rumah penerima bantuan dan oleh penyelenggara multipleksing di luar cara-cara tersebut.
Set top box subsidi akan diberikan kepada rumah tangga miskin yang memiliki televisi. Subsidi tersebut akan diberikan kepada rumah tangga miskin yang tercantum, termasuk, namun, tidak terbatas pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.
Perangkat set top box subsidi berasal dari komitmen penyelenggara multipleksing siaran televisi teresterial digital, sesuai dengan wilayah siaran, dan pemerintah jika jumlah set top box tersebut tidak mencukupi.
Perangkat ini akan didistribusikan secara bertahap, sesuai dengan tahapan analog switch off (ASO) - migrasi tv analog ke tv digital - di Indonesia.
ASO tahap I akan berlangsung paling lambat hingga 17 Agustus nanti, yaitu untuk wilayah siaran Aceh 1, Kepulauan Riau 1, Banten 1, Kalimantan Timur 1, Kalimantan Utara 1 dan Kalimantaran Utara 3.
Baca Juga: OJK Minta Kominfo Blokir Aplikasi Matel yang Digunakan Debt Collector
Setelah 17 Agustus, wilayah-wilayah tersebut hanya akan menerima siaran televisi teresterial digital.