Suara.com - Zoom Video Communications setuju membayar 85 juta dolar AS atau Rp 1,2 triliun dan meningkatkan keamanannya untuk menyelesaikan gugatan pelanggaran privasi.
Gugatan tersebut mengklaim bahwa aplikasi video-conference ini melanggar privasi pengguna karena membagikan data pribadi dengan Facebook, Google, dan LinkedIn.
Mereka juga dituduh membiarkan hacker mengganggu meeting Zoom atau yang biasa disebut Zoombombing.
Dikutip dari CNBC, Senin (2/8/2021), penyelesaian ini dilakukan oleh Hakim Lucy Koh di San Jose, California, Amerika Serikat.
Baca Juga: Perhatikan 4 Hal Ini saat Meeting Online, Hindari Nasi Padang
Tuduhan ini dilakukan secara class action (berkelompok).
Nantinya, para penggugat ini akan mendapatkan kompensasi pengembalian dana 15 persen atau 25 dolar AS (Rp 361.000) bagi pengguna berlangganan.
Sedangkan pengguna non berlangganan mendapatkan 15 dolar AS atau Rp 216.000.
Selain menyelesaikan ganti rugi, Zoom juga sepakat untuk meningkatkan fitur keamanannya.
Mereka akan memperingatkan pengguna apabila mereka menggunakan aplikasi pihak ketiga saat rapat berlangsung.
Zoom juga akan menggelar pelatihan khusus kepada karyawan terkait privasi dan penanganan data.
Baca Juga: Menggemaskan! Cara Jadi Kartun saat Panggilan Zoom
"Privasi dan keamanan pengguna kami adalah prioritas utama untuk Zoom, dan kami menganggap serius kepercayaan yang diberikan pengguna kepada kami," kata Zoom.