Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 8 Ayat (1) huruf f Jo. Pasal 62 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 311 KUHP.
"Ancaman hukum untuk seluruh pasal maksimal lima tahun," kata Helmy.
Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah mengungkap dua kejahatan pinjol fiktif. Juni 2021 lalu, ada lima tersangka ditangkap dengan aplikasi benama RPCepat, dan dua warga negara Tiongkok sebagai operator juga diburu.
Dalam pengungkapan kali ini, polisi juga warga negara asing yang dan yang bersangkutan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).